Sleman (ANTARA) - Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), melaksanakan penandaan dan pendataan ternak setelah vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) menggunakan tanda pengenal pada ternak berupa Eartag Secure QR Code yang terhubung secara digital.
"Penandaan dan pendataan ini menindaklanjuti Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 559/Kpts/PK.300/M/7/2022 tentang penandaan dan pendataan ternak dalam rangka penanggulangan PMK," kata Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) Kabupaten Sleman Suparmono di Sleman, Jumat.
Menurut dia, penandaan dan pendataan yang dilakukan pada ternak pasca-vaksinasi PMK ini menggunakan tanda pengenal atau identitas pada ternak berupa Eartag Secure QR Code yang terhubung secara digital melalui aplikasi yang bernama "Identik PKH" pada telepon seluler berbasis Android.
"Aplikasi tersebut sudah tersedia dan dapat diunduh melalui PlayStore," katanya.
Ia mengatakan hal ini dilakukan untuk mengidentifikasi ternak-ternak yang telah divaksin melalui kartu vaksin virtual yang dapat dilihat oleh siapapun melalui aplikasi tersebut.
"Pemasangan eartag ini bertujuan untuk memudahkan pencatatan dan pendataan, monitoring jumlah populasi hewan, status reproduksi, dan distribusi melalui penerapan teknologi informasi dan komunikasi, serta seleksi dalam tata laksana pemeliharaan ternak, dan sebagai identitas ternak ( KTP ) ternak," katanya.
Suparmono mengatakan sasaran dari penandaan dan pendataan ini yakni ternak yang telah divaksin, ternak yang belum divaksin, ternak yang tidak divaksin
yang berada di wilayah Kabupaten Sleman.
"Kegiatan diawali dari Wilayah Dusun Srunen Glagaharjo Cangkringan sejumlah 100 ekor ternak pada hari ini sampai dengan selesai. Ternak di Kabupaten Sleman yang ditargetkan akan dipasang eartag sebanyak 37.000 ekor sapi dan kerbau," katanya.
Ia mengatakan penandaan ternak ini dilakukan pada hewan rentan PMK seperti sapi, kerbau, kambing, domba dan babi. Hewan yang telah diberi tanda pengenal atau identitas dilakukan pendataan melalui input data identitas hewan dan identitas pemilik (peternak) pada aplikasi Identik PKH.
"Harapannya dengan penandaan dan pendataan secara digital ini dapat mendukung optimalisasi pelaksanaan pengendalian dan pencegahan perluasan kejadian PMK di lapangan, serta untuk mengetahui jumlah populasi hewan, status reproduksi, dan distribusi melalui penerapan teknologi informasi dan komunikasi," katanya.