DPRD minta Dinkes Kulon Progo mempermudah warga akses JKN penerima PBI

id BPJS Kesehatan ,JKN PBI APBD,Kulon Progo,DPRD Kulon Progo

DPRD minta Dinkes Kulon Progo mempermudah warga akses JKN penerima PBI

Anggota Komisi IV DPRD Kulon Progo Jenny Widiyatmoko. (ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta Jenny Widiyatmoko meminta Dinas Kesehatan setempat untuk mempermudah masyarakat mengakses Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) penerima bantuan iuran (PBI) dari APBD.

Jenny Widiyatmoko di Kulon Progo, Kamis, mengatakan Perbub Nomor 10 Tahun 2022 tentang Integrasi Pelayanan Jamkesda ke Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) belum berdampak signifikan terhadap penambahan kepesertaan PBI dan penyerapan anggaran untuk pembayaran premi JKN Kesehatan PBI APBD.

"Kami berharap Pemkab Kulon Progo mempermudah masyarakat mengakses BPJS Kesehatan PBI APBD. Masih banyak masyarakat rentan miskin dan miskin yang belum memiliki jaminan kesehatan dan kesulitan mengakses bantuan," kata Jenny.

Ia mengatakan kendala di lapangan banyak, setiap kalurahan/desa belum sama dalam memberikan pelayanan terhadap warga yang mencari bantuan untuk BPJS Kesehatan.

Ada desa/kalurahan yang proaktif terhadap permohonan masyarakat dan segera dicek serta diusulkan ke tim verifikator pemkab. Tetapi, ada desa-desa yang sejak awal akhir Juli sampai September ini, berkas pengajuan masyarakat masih menumpuk di kantor desa.

"Pemkab Kulon Progo harus jemput bola ke desa-desa dan Dinas Kesehatan bisa memasifkan sosialisasi kepada masyarakat cara mengakses bantuan jaminan kesehatan," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kulon Progo Sri Budi Utami mengatakan terkait kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses kepesertaan PBI APBD menyampaikan Pemkab Kulon Progo sudah mengeluarkan Perbub Nomor 10 Tahun 2022 tentang Integrasi Pelayanan Jamkesda ke JKN sebagai pedoman dalam penentuan kepesertaan BPJS kesehatan PBI-APBD.

Tim verifikasi jaminan kesehatan Kabupaten Kulon Progo sudah mensosialisasikan perbup tersebut kepada seluruh panewu/camat dan lurah/kades se Kabupaten Kulon Progo.

"Dengan sosialisasi kepada panewu dan lurah tersebut, diharapkan bisa disampaikan kepada masyarakat di wilayah masing-masing, sehingga masyarakat paham bagaimana langkah-langkah untuk dapat mengakses kepesertaan JKN PBI-APBD," katanya.

Lebih lanjut, Sri Budi Utami mengatakan secara garis besar langkah-langkah yang ditempuh warga untuk dapat mengakses kepesertaan JKN PBI-APBD adalah datang ke lurah setempat untuk mengisi format surat keterangan tidak mampu (SKTM).

Lurah memverifikasi format yang telah diisi untuk menentukan warga tersebut memenuhi syarat untuk memperoleh SKTM/tidak. Format SKTM dari kalurahan diserahkan ke Dinsos-P3A untuk diverifikasi tim verifikasi kabupaten.

Kalau nama tersebut lolos, akan dikirimkan dari Dinsos-P3A ke Dinkes. Selanjutnya, Dinkes membuat surat ketetapan atas nama-nama yang lolos verifikasi di Dinsos-P3A, kemudian disampaikan ke BPJS Kesehatan Kulon Progo. BPJS Kesehatan Kulon Progo memproses kepesertaan JKN PBI-APBD tersebut.

Dengan melihat alur ini, dibutuhkan peran serta semua pihak, mulai dari lurah, panewu, OPD terkait, tokoh masyarakat serta keaktifan masyarakat yang belum mempunyai kepesertaan JKN.

"Dinkes tetap akan memfasilitasi sesuai tugas dan kewenangannya," katanya.
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024