Bawaslu Kulon Progo sosialisasikan penyelesaian sengketa proses pemilu

id Pemilu 2024,Kulon Progo ,Bawaslu Kulon Progo

Bawaslu Kulon Progo sosialisasikan penyelesaian sengketa proses pemilu

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kulon Progo Panggih Widodo. ANTARA/HO-Bawaslu Kulon Progo

Kulon Progo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyosialisasikan mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu kepada 22 partai politik calon peserta Pemilihan Umum 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kulon Progo Panggih Widodo di Kulon Progo, Senin, mengatakan bahwa tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) saat ini adalah salah satu tahapan yang rawan terjadi sengketa.

"Kami mengundang 22 partai politik yang mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu di daerah ini," kata Panggih.

Baca juga: Bawaslu DIY: Waktu kampanye pendek berpotensi munculkan pelanggaran

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, bawaslu memiliki kewenangan yang cukup besar, tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga berwenang menerima, memeriksa, dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu.

Terkait dengan hal tersebut, pihaknya memandang perlu untuk melakukan sosialisasi terkait hal tersebut.

Panggih menjelaskan bahwa tujuan sosialisasi tersebut supaya partai politik mengetahui tentang kewenangan bawaslu terkait dengan penyelesaian sengketa proses pemilu, mulai dari langkah pencegahan hingga penyelesaiannya yang meliputi pelaksanaan mediasi dan ajudikasi.

"Kami bertekad mewujudkan pemilu yang demokratis dan berintegritas," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kulon Progo Budi Hartono mengatakan bahwa peran badan kesbangpol adalah pembinaan partai politik.

"Partai politik merupakan sarana partisipasi politik masyarakat dalam mengembangkan kehidupan demokrasi untuk menjunjung tinggi kebebasan yang bertanggung jawab," kata Budi.

Baca juga: Bawaslu Gunungkidul terima 18 aduan pencatutan nama keanggotaan parpol