Bawaslu DIY: Waktu kampanye pendek berpotensi munculkan pelanggaran

id Bawaslu Gunungkidul ,Bawaslu DIY,Gunungkidul ,Pemilu 2024

Bawaslu DIY: Waktu kampanye pendek berpotensi munculkan pelanggaran

Komisioner Bawaslu DIY Muhammad Najib. (ANTARA/Sutarmi)

Gunungkidul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)  Daerah Istimewa Yogyakarta menilai masa kampanye yang pendek berpotensi memunculkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilihan Umum 2024.

Komisioner Bawaslu DIY Mohammad Najib di Gunungkidul, Kamis, mengatakan masa kampanye Pemilu 2024 ditetapkan selama 75 hari.

Durasi kampanye Pemilu 2024 lebih pendek dibandingkan Pemilu 2019 di mana masa kampanye berlangsung selama enam bulan tiga minggu.

Baca juga: Bawaslu DIY mengajak masyarakat awasi netralitas ASN di medsos

"Pendeknya masa kampanye akan membuat peserta Pemilu 2024 berpotensi melakukan pelanggaran. Salah satunya melakukan kampanye di luar jadwal. Hal ini menjadi kerawanan dengan adanya pelanggaran kampanye di luar jadwal," kata Najib.

Ia mengatakan Bawaslu RI sudah menyiapkan langkah pencegahan. Upaya ini dibuat dengan pendekatan pengawasan partisipatif.

Lewat pendekatan ini, papar dia, publik hingga media massa diharapkan ikut berperan dalam upaya pengawasan. Khususnya potensi pelanggaran dari peserta Pemilu 2024.

"Semakin banyak yang mengawasi, maka kesempatan untuk melanggar semakin sempit," katanya.

Ketua Bawaslu Gunungkidul Tri Asmiyanto mengatakan pihaknya saat ini sudah membuka pendaftaran untuk pemantau pemilu. Pendaftaran ini terbuka bagi masyarakat.

Lewat pemantau pemilu, katanya, diharapkan potensi pelanggaran bisa lebih ditekan. Ia akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pengawasan.

"Sesuai arahan Bawaslu RI, tugas kami adalah pengawasan dan pencegahan dengan pendekatan partisipatif. Kami membuka pendaftaran pemantau pemilu," katanya.

Baca juga: Pendaftar panwaslu di Yogyakarta naik signifikan