Partai Prima gugat sengketa verifikasi parpol

id Prima,Bawaslu,KPU,Pemilu

Partai Prima gugat sengketa verifikasi parpol

Lambang Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) (Ist/HO Prima)

Jakarta (ANTARA) - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melayangkan gugatan atas sengketa verifikasi partai politik ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Ketua tim advokasi Prima M. Maulana Bungaran dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, mengatakan gugatan itu terkait tidak diloloskannya Prima sebagai parpol yang memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan verifikasi faktual untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

"Tim advokasi bersama sekretaris Jenderal Prima Dominggus Oktavianus telah melayangkan gugatan di Bawaslu," ujarnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Jumat (14/10) telah mengumumkan 18 partai politik yang memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan verifikasi faktual Terdapat dua parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, salah satunya Prima.





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Prima layangkan gugatan sengketa verifikasi parpol di Bawaslu