Jakarta (ANTARA) - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melayangkan gugatan atas sengketa verifikasi partai politik ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Ketua tim advokasi Prima M. Maulana Bungaran dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, mengatakan gugatan itu terkait tidak diloloskannya Prima sebagai parpol yang memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan verifikasi faktual untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
"Tim advokasi bersama sekretaris Jenderal Prima Dominggus Oktavianus telah melayangkan gugatan di Bawaslu," ujarnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Jumat (14/10) telah mengumumkan 18 partai politik yang memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan verifikasi faktual Terdapat dua parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, salah satunya Prima.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Prima layangkan gugatan sengketa verifikasi parpol di Bawaslu
Berita Lainnya
Bawaslu Bantul mengawasi pembentukan anggota PPK untuk Pilkada 2024
Kamis, 25 April 2024 18:12 Wib
Bawaslu Sleman awasi ketat netralitas ASN pada Pilkada 2024
Kamis, 25 April 2024 12:33 Wib
Bawaslu Kulon Progo membentuk pengawas ad hoc Pilkada 2024
Rabu, 24 April 2024 21:11 Wib
Bawaslu Bantul melakukan pembentukan panwascam untuk Pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024 19:12 Wib
Persiapan PHPU Pileg 2024 sesuaikan perkara teregister
Minggu, 21 April 2024 20:48 Wib
Bansos jadi poin pengawasan Pilkada 2024 di Indonesia
Minggu, 21 April 2024 18:41 Wib
Bawaslu RI: Pilkada 2024 lain dengan pilkada serentak
Minggu, 21 April 2024 18:39 Wib
Penyelenggara Pemilu 2024 wajib mengikuti putusan MK
Minggu, 21 April 2024 14:01 Wib