Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang melakukan pengawasan khusus kepada 13 perusahaan asuransi yang bermasalah.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono memerinci, angka tersebut terdiri dari tujuh perusahaan asuransi jiwa dan enam perusahaan asuransi umum, termasuk reasuransi.
"Perusahaan-perusahaan ini terus kami pantau dan kami koordinasikan dengan pemegang saham, direksi, dan komisaris perusahaan untuk bisa diselamatkan," tegas Ogi dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) November 2022 yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa.
Terkait perusahaan asuransi yang bermasalah ini, ia mengatakan OJK telah membentuk tim pengawasan khusus.
Adapun OJK baru saja mencabut izin usaha satu perusahaan asuransi jiwa, yakni PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL karena tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (Risk Based Capital/RBC) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK lakukan pengawasan khusus kepada 13 perusahaan asuransi bermasalah