Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang melakukan pengawasan khusus kepada 13 perusahaan asuransi yang bermasalah.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono memerinci, angka tersebut terdiri dari tujuh perusahaan asuransi jiwa dan enam perusahaan asuransi umum, termasuk reasuransi.
"Perusahaan-perusahaan ini terus kami pantau dan kami koordinasikan dengan pemegang saham, direksi, dan komisaris perusahaan untuk bisa diselamatkan," tegas Ogi dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) November 2022 yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa.
Terkait perusahaan asuransi yang bermasalah ini, ia mengatakan OJK telah membentuk tim pengawasan khusus.
Adapun OJK baru saja mencabut izin usaha satu perusahaan asuransi jiwa, yakni PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL karena tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (Risk Based Capital/RBC) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK lakukan pengawasan khusus kepada 13 perusahaan asuransi bermasalah
Berita Lainnya
Tanaman padi seluas 570 hektare di Kulon Progo diasuransikan
Kamis, 18 April 2024 14:43 Wib
Hemat dan bermanfaat, catat kiat kelola uang THR
Sabtu, 6 April 2024 12:01 Wib
OJK awasi khusus tujuh perusahaan asuransi di Indonesia
Kamis, 4 April 2024 11:10 Wib
32 perusahaan asuransi-reasuransi berencana "spin-off" UUS
Rabu, 3 April 2024 17:33 Wib
1.000 peserta terlindungi Jasindo Mudik Lebaran 2024
Sabtu, 30 Maret 2024 7:49 Wib
Petani Demak, Jateng, korban banjir peroleh asuransi
Kamis, 14 Maret 2024 10:04 Wib
3.094 pemulung punya asuransi kesehatan gratis
Rabu, 6 Maret 2024 6:53 Wib
DPKP mengimbau petani DIY segera ikut asuransi usaha tani padi
Jumat, 1 Maret 2024 22:15 Wib