Jakarta (ANTARA) -
32 perusahaan asuransi-reasuransi berencana "spin-off" UUS
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan sebanyak 32 perusahaan asuransi dan reasuransi berencana melakukan spin-off atau pemisahan unit usaha syariah (UUS) untuk meningkatkan kapasitas ekuitasnya.
"Dari proses konsolidasi untuk pendirian perusahaan asuransi syariah, sebanyak 32 perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang memiliki unit syariah menyatakan akan melakukan spin-off dengan mendirikan perusahaan asuransi syariah baru," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta, Rabu.
Proses persiapan perusahaan asuransi dan reasuransi tersebut disampaikan dalam Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) yang masih berlangsung dan terus dipantau oleh OJK.