32 perusahaan asuransi-reasuransi berencana "spin-off" UUS

id Asuransi,Otoritas Jasa Keuangan

32 perusahaan asuransi-reasuransi berencana "spin-off" UUS

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2024 di Jakarta, Selasa (20/2/2024). ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak

Jakarta (ANTARA) -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan sebanyak 32 perusahaan asuransi dan reasuransi berencana melakukan spin-off atau pemisahan unit usaha syariah (UUS) untuk meningkatkan kapasitas ekuitasnya.
 
"Dari proses konsolidasi untuk pendirian perusahaan asuransi syariah, sebanyak 32 perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang memiliki unit syariah menyatakan akan melakukan spin-off dengan mendirikan perusahaan asuransi syariah baru," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta, Rabu.
 
Proses persiapan perusahaan asuransi dan reasuransi tersebut disampaikan dalam Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) yang masih berlangsung dan terus dipantau oleh OJK.
 
 
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK: 32 perusahaan asuransi dan reasuransi berencana "spin-off" UUS
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024