Kota Yogyakarta membeli lahan amankan aset IPAL komunal

id pengadaan lahan,pembelian lahan,Yogyakarta,aset lahan

Kota Yogyakarta membeli lahan amankan aset IPAL komunal

Ilustrasi IPAL komunal (Foto wastewater.indonetwork.co.id) (watewater.indonetwork.co.id)

Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta melanjutkan program rutin pengadaan lahan pada tahun anggaran 2023 yang ditujukan untuk mengamankan aset IPAL komunal di Kelurahan Karangwaru.

"Lahan yang saat ini digunakan untuk IPAL komunal adalah lahan milik warga yang dipinjam sehingga pemerintah berencana untuk membelinya sehingga aset IPAL komunal pun menjadi lebih aman," kata Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta Wahyu Handoyo di Yogyakarta, Sabtu.

Menurut dia, kebutuhan anggaran untuk pengadaan lahan yang berlokasi di sekitar Sungai Buntung tersebut sudah dialokasikan dalam APBD 2023 dengan nilai sekitar Rp1 miliar.

Dengan demikian, lanjut Wahyu, realisasi pengadaan lahan akan dilakukan secepatnya pada awal tahun anggaran.

"Mudah-mudahan proses pengadaan lahan lancar karena sudah ada kejelasan atas alas hak lahan yang akan dibeli. Tinggal negosiasi dengan pemilik dan proses appraisal," katanya.

Dengan pengadaan lahan tersebut, pencatatan aset IPAL komunal akan bisa diselaraskan dengan aset lahan.

"Untuk di 2023, sementara baru ada satu program pengadaan lahan tersebut. Nanti, kami akan evaluasi kembali melalui anggaran perubahan apakah memungkinkan atau tidak untuk menambah pengadaan lahan," katanya.

Pada tahun anggaran 2022, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta merencanakan pengadaan lahan di dua lokasi, namun hanya satu yang bisa direalisasikan yaitu lahan yang digunakan untuk ruang terbuka hijau publik (RTHP) di Kelurahan Patangpuluhan.

"Pengadaan lahan RTHP yang berada di bantaran Sungai WInongo tersebut juga ditujukan untuk mengamankan aset," katanya.

Program pengadaan lahan untuk pengembangan salah satu rumah sakit milik Pemerintah Kota Yogyakarta tidak tercapai kesepakatan pada nilai apprasisal. "Harga penawaran jauh lebih tinggi dari nilai appraisal sehingga tidak dapat dilanjutkan untuk proses pengadaan," katanya.

Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024