Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) VII Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerima 14 laporan dari masyarakat selama 2022 mengenai dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
"Laporan tersebut terkait persekongkolan tender yakni 2 tender di DIY, 10 tender di Jateng, dan 2 tender di luar wilayah kerja Kanwil VII namun pelapor berkedudukan di DIY," kata Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil VII KPPU Kamal Barok dalam rilis catatan akhir tahun 2022, di Yogyakarta, Kamis.
Dari 14 laporan tersebut, 13 laporan ditindaklanjuti dengan proses advokasi dan 1 laporan dinaikkan ke tahap penyelidikan yaitu dugaan pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 dalam Tender Pembangunan Gedung PDIN (DAK).
Selain laporan masyarakat, pada 2022, Kanwil VII juga menangani 1 perkara yang berasal dari inisiatif KPPU. Perkara tersebut mengenai Dugaan Pelanggaran Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait perilaku Tying Agreement dalam penjualan minyak goreng curah oleh PT Lestari Berkah Sejati di kabupaten.
Proses penanganan perkara tersebut telah sampai dalam tahap Sidang Majelis. Dalam proses Sidang Majelis, PT Lestari Berkah Sejati mengajukan dan telah menandatangani Pakta Integritas Perubahan Perilaku. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, KPPU sedang melakukan pengawasan terhadap komitmen perubahan perilaku yang diajukan oleh PT Lestari Berkah Sejati dalam jangka waktu paling lama 60 hari kerja.
Kepala Bidang Kajian dan Advoasi Kanwil VII KPPU Maryunani Sinta Hapsari mengemukakan salah satu fokus bidang kajian dan advokasi adalah pemantauan harga bahan pokok dan penting (bapokting) yang rutin dilakukan setiap minggu atau 4 kali dalam 1 bulan.
Kegiatan pantauan ini sebagai upaya pencegahan dan langkah antisipasi terhadap gejolak harga yang bisa jadi disebabkan oleh perilaku persaingan tidak sehat. Sumber data pantau melalui data primer dan data sekunder. Data primer bersumber dari PIHPS, SIHATI, dan Dinas yang membidangi Perdagangan. Adapun data sekunder bersifat kondisional menyikapi situasi yang berkembang di pasar.
Pada 2022 di wilayah Jateng dan DIY terdapat beberapa komoditas bahan pokok penting mengalami kenaikan harga. Persentase kenaikan harga masih pada angka wajar yakni kisaran 5 persen, 7 persen, 10 persen, dan 12 persen. Komoditas pangan yang mengalami kenaikan harga yakni beras, telur, daging sapi, daging ayam, gula, tepung terigu, cabai merah dan bawang merah.
Kenaikan harga ini terutama terjadi menjelang perayaan hari besar keagamaan seperti Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha serta menjelang Natal dan Tahun Baru. Untuk tahun ini, harga bapokting terpantau merangkak naik seperti beras, daging ayam, bawang merah, bawang putih, cabai merah. Rata-rata persentase kenaikan harga berkisar 2 hingga 10 persen dan stok terpantau aman. Terdapat juga komoditas yang harganya stabil yakni daging sapi dan gula pasir.
Sepanjang 2022, bawang merah dan cabai merah menunjukkan persentase kenaikan harga yang cukup tajam. Khususnya cabai merah dan cabai rawit pada Mei, Juni, Juli yakni mencapai angka 85 persen (dari kisaran harga Rp22.267 hingga Rp85.867 per kg) dan 88 persen (Rp. 21.917 hingga Rp88.889 per kg). Komoditas ini sekaligus tercatat sebagai komoditas yang paling sering muncul sebagai penyumbang inflasi. Persentase kenaikan harga yang cukup tajam akan menjadi perhatian KPPU.
"Apakah kenaikan harga tersebut akibat adanya hambatan pasar dari perilaku persaingan usaha tidak sehat?. Pertanyaan seperti itu yang selalu kita bangun dalam membuat analisa," kata Sinta menambahkan.
Namun, hasil telusur tim menunjukkan bahwa produksi bawang merah dan cabai merah mengalami penurunan tajam akibat dampak perubahan iklim dan serangan hama sehingga terjadi gagal panen atau puso. Produksi berkurang berdampak pada ketersediaan barang sehingga memicu kenaikan harga di pasar. Kenaikan harga yang terjadi di komoditas bawang merah dan cabai merah bukan karena adanya hambatan pasar atau adanya perilaku persaingan usaha tidak sehat.
Kanwil VII KPPU merilis catatan akhir tahun 2022 dalam mengawal persaingan usaha sehat di wilayah Jateng dan DIY. Sesuai bidang yang menjadi tugas pokoknya, terdapat dua fokus utama yaitu bidang penegakan hukum dan bidang kajian dan advokasi.
"Suatu ekonomi persaingan yang sudah mapan pun akan mengalami kemungkinan dua ancaman: pertama, dari pemerintah beserta kebijakan ekonominya, dan kedua dari pelaku usaha yang berupaya untuk menghindari persaingan melalui berbagai strategi yang menghambat persaingan," ujar Kepala Kanwil VII KPPU M Hendry Setyawan pada kegiatan forum jurnalis.
Ada berbagai kemungkinan bagi pemerintah untuk menghambat persaingan, yang semuanya bersifat mengurangi kemakmuran rakyat, di antaranya pemberian subsidi bagi perusahaan tertentu, menciptakan pasar yang tertutup, kebijakan moneter berorientasi stabilisasi yang berakibat rasio uang/barang mengalami gangguan yang berarti yang pada akhirnya dapat menciptakan distorsi pasar, serta kebijakan fiskal yang diskriminatif seperti kemudahan pajak bagi pelaku usaha besar namun menghambat bagi pendirian perusahaan-perusahaan baru.
Catatan penting lain pada 2022 adalah jalinan sinergi antara Pemerintah Provinsi Jateng dan DIY. Sinergi yang sudah terbangun melalui beragam kegiatan, di antaranya memastikan kemitraan usaha sehat antara pelaku UMKM dan pelaku usaha besar. Pelaku UMKM perlu mendapat perhatian khusus agar dapat tumbuh berkembang dan berdaya saing.
"Untuk itu, KPPU hadir melalui pengawasan kemitraan dan tentunya dengan dukungan dari dinas ataupun instansi terkait," kata Hendry.