Tahun 2023 diterapkan dua pilar pajak digital OECD

id pajak,fintech,OECD,G20

Tahun 2023 diterapkan dua pilar pajak digital OECD

Tangkapan layar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam International Tax Conference yang dipantau di Jakarta, Rabu (7/12/2022). (ANTARA/Sanya Dinda)

Jakarta (ANTARA) - Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan Indonesia akan mulai menerapkan dua pilar proposal pajak OECD/G20 sebagai solusi untuk mengatasi tantangan perpajakan yang timbul karena digitalisasi.

“Pada semester I 2023 pilar pertama akan ditandatangani oleh konvensi muktilateral. Kita juga sudah siap dengan aturan untuk mengimplementasi pilar 1 dan 2 dalam proses ke depannya,” dalam International Tax Conference yang dipantau di Jakarta, Rabu.

Pada 2023 ia mengatakan aturan inklusi pendapatan (Income Inclusion Rule/IIR) dan Subject to tax rule (STTR) juga akan mulai diimplementasikan.

Adapun The OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (IF) telah menyepakati dua pilar solusi untuk mengatasi tantangan yang muncul dari digitalisasi ekonomi.

Pilar 1 merupakan usulan solusi daru OECD/G20 untuk menjamin hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil dalam konteks ekonomi digital.

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Staf Ahli Menkeu: Dua pilar pajak digital OECD diterapkan di 2023

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024