Semarang (ANTARA) - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu meminta jajaran kepala sekolah untuk menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) sesuai ketentuan.
Diingatkan Ita, sapaan akrab Hevearita, dana BOS harus digunakan untuk kebutuhan siswa di sekolah sesuai yang ditentukan, bukan untuk yang lain, apalagi untuk memperkaya diri.
"Teman-teman kepala sekolah sudah dapat hak-hak yang luar biasa. Di luar sana belum tentu dapat sama. Contoh, kepala sekolah swasta beda dengan teman-teman negeri," kata Ita, usai Sosialisasi Dana BOS Sekolah Dasar di Balai Kota Semarang, Rabu.
Ita mengingatkan bahwa Inspektorat akan terus melakukan audit penggunaan dana BOS dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun akan memastikan pihak sekolah menggunakan dana BOS sesuai peruntukan.
Sejauh ini, kata dia, memang belum ada temuan penyalahgunaan BOS, tetapi bagaimanapun juga sekolah harus selalu diingatkan agar tetap bertanggung jawab dalam penggunaan dana bantuan tersebut.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Suwarto menjelaskan sudah ada petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan penggunaan dana BOS yang diatur dalam Permendikbud Nomor 63/2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.