Jumlah TPS di Yogyakarta pada Pemilu 2024 bertambah

id TPS,tempat pemungutan suara,Pemilu 2024,Yogyakarta,KPU

Jumlah TPS di Yogyakarta pada Pemilu 2024 bertambah

Arsip foto - Simulasi pemungutan suara di TPS yang digelar KPU Kota Yogyakarta. (ANTARA/Eka Arifa Rusqiyati)

Yogyakarta (ANTARA) - Jumlah tempat pemungutan suara di Kota Yogyakarta untuk Pemilu 2024 bertambah 13 titik dibanding pemilu sebelumnya dari 1.373 menjadi 1.386 TPS.

"Jumlah tersebut sudah fix, sudah kami plenokan dan dibuatkan berita acara kemudian disampaikan ke KPU RI melalui KPU DIY," kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Divisi Perencanaan Data dan Informasi Siti Nurhayati di Yogyakarta, Jumat.

Menurut dia, penambahan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilu 2024 dilatarbelakangi bertambahnya jumlah pemilih dibanding Pemilu 2019 berdasarkan data hasil sinkronisasi yang menjadi dasar pemetaan TPS.

Dalam data tersebut juga terdapat 9.368 orang pemilih yang sama sekali belum memiliki atau tercatat di TPS yang sudah ada di Kota Yogyakarta pada pemilu sebelumnya.

"Pemilih tersebut kemudian kami masukkan ke TPS yang sudah ada. Tetapi, terkadang ada pula TPS yang sudah ‘gemuk’ sehingga harus ada penambahan TPS baru," kata Nurhayati yang menyebut jumlah maksimal pemilih dalam satu TPS sebanyak 300 orang.

Selanjutnya, KPU Kota Yogyakarta akan melakukan pemutakhiran data pemilih melalui panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang akan direkrut pada akhir Januari dengan kebutuhan personel sesuai jumlah TPS, yaitu 1.386 orang.

"Satu pantarlih bekerja memutakhirkan data pada satu TPS. Pantarlih akan mulai bekerja pada 6 Februari hingga 15 Maret. Turun langsung dari rumah ke rumah untuk melakukan pemutakhiran data," katanya.

Dalam pemutakhiran data tersebut, juga masih dimungkinkan ada penambahan pemilih baru karena ada warga yang baru pindah ke Kota Yogyakarta dan belum tercatat di daftar pemilih.

"Atau bisa juga mencoret pemilih. Misalnya, karena meninggal dunia. Tentunya harus didasarkan pada keterangan dan dokumen yang berlaku. Tidak asal coret," katanya.

Namun demikian, Nurhayati mengatakan pantarlih yang akan memutakhirkan data pemilih harus memiliki kemampuan penguasaan aplikasi karena proses pemutakhiran tidak lagi dilakukan secara manual.

"Ada sistem informasi yang akan digunakan melalui e-Coklit sebagai alat kerja. Jadi penguasaan teknologi informasi dibutuhkan," katanya.

Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2025