Sekda Sleman: Pelaku usaha di Sleman bisa menyesuaikan pascapencabutan PPKM

id Sekda Sleman ,Pencabutan PPKM ,Pelaku usaha Sleman ,Kabupaten Sleman ,Sleman

Sekda Sleman: Pelaku usaha di Sleman bisa menyesuaikan pascapencabutan PPKM

Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Harda Kiswaya. ANTARA/Victorianus Sat Pranyoto

Sleman (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta Harda Kiswaya menyebutkan bahwa pelaku usaha sudah bisa menyesuaikan diri dalam operasional usaha setelah beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Pelaku usaha sudah bisa menyesuaikan diri untuk operasional usahanya, aturan pembatasan yang sebelumnya ada di PPKM sekarang sudah sangat longgar," kata Harda Kiswaya di Sleman, Rabu.

Menurut dia, pembatasan-pembatasan tersebut baik itu jam operasional untuk pasar tradisional, toko modern dan jasa usaha pariwisata seperti restoran, kafe dan lainnya.

Baca juga: Pencabutan PPKM bonus perbankan atasi krisis

"Termasuk juga jumlah pengunjung atau tamu yang datang, tidak ada pembatasan lagi," katanya.

Ia mengatakan, memang saat ini masih banyak pelaku usaha yang masih menerapkan protokol kesehatan di tempat usahanya, ini merupakan kebijakan masing-masing pelaku usaha.

"Hal ini kan merupakan bentuk kewaspadaan, karena saat ini COVID-19 masih ada. Kami juga mengimbau protokol kesehatan tetap dilakukan," katanya.

Harda mengatakan, dengan tidak adanya pembatasan ini diharapkan aktivitas perekonomian masyarakat kembali bergeliat dan dapat segera pulih.

"Harapannya perekonomian masyarakat segera pulih dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat," katanya.


Baca juga: Pemkab Bantul berharap pencabutan PPKM dongkrak kunjungan wisata
Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024