Pencabutan PPKM bonus perbankan atasi krisis

id Perbankan,Resesi Global,Bisnis,Penyaluran Kredit

Pencabutan PPKM bonus perbankan atasi krisis

Ilustrasi - Petugas teller melayani nasabah yang melakukan penukaran uang di sebuah Bank. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.)

Jakarta (ANTARA) - Pengamat Perbankan Paul Sutaryono menilai pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi bonus bagi para pelaku bisnis, termasuk industri perbankan dalam menghadapi potensi resesi global di tahun 2023.

Sebagaimana diketahui, pemerintah sudah resmi mencabut PPKM pada akhir tahun 2022.

"Pencabutan PPKM membuat industri perbankan untuk semakin berani dalam menjalankan bisnis," ujar Paul kepada Antara di Jakarta, Senin.

Dengan pencabutan PPKM, operasional bisnis perbankan bisa dilakukan dengan lebih leluasa karena sudah tidak adanya pembatasan.

Kendati begitu, ia mengingatkan agar bank harus tetap waspada dalam menghadapi tahun 2023 yang diprediksi sarat dengan ketidakpastian serta adanya ancaman resesi global.

Oleh karenanya, perbankan diharapkan tetap wajib meningkatkan kewaspadaan dengan berhati-hati dalam menyalurkan kredit atau lebih selektif, walaupun terdapat optimisme pertumbuhan kredit pada tahun ini.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengamat: Pencabutan PPKM bonus perbankan hadapi potensi resesi 2023
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024