KPU Bantul koordinasikan penempatan TPS khusus pada Pemilu 2024

id KPU Bantul ,TPS lokasi khusus ,Pemilu 2024

KPU Bantul koordinasikan penempatan TPS khusus pada Pemilu 2024

Kantor KPU Kabupaten Bantul, DIY. ANTARA/Hery Sidik.

Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk penempatan tempat pemungutan suara (TPS) di lokasi khusus dalam pelaksanaan Pemilu serentak 2024.

"Lokasi khusus yang nantinya dapat menjadi TPS khusus antara lain meliputi rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, panti sosial atau panti rehabilitasi, relokasi bencana, daerah konflik, atau lokasi lainnya," kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Rabu.

Menurut dia, sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 pasal 179 ayat (1) bahwa KPU melalui KPU kabupaten atau kota dapat menyusun daftar pemilih di lokasi khusus.

Baca juga: KPU Kulon Progo merencanakan empat TPS khusus pada Pemilu 2024

Daftar pemilih di lokasi khusus ini merupakan pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara, dan akan menggunakan haknya di lokasi khusus.

"Kriteria lokasi khusus itu terdapat pemilih pada yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai domisili di KTP-el, pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat, serta jumlah pemilihnya dapat dibentuk paling sedikit satu TPS," katanya.

Didik mengatakan, bahwa KPU Bantul sesuai kewenangannya melakukan koordinasi dengan pimpinan lembaga yang berpotensi menjadi TPS di lokasi khusus, namun keputusan perlu tidaknya ada TPS di lokasi khusus menjadi kewenangan pejabat yang berwenang di wilayahnya.

"Setelah koordinasi tersebut, pejabat atau pimpinan lembaga diharapkan dapat menyampaikan informasi secara tertulis kepada KPU Bantul tentang perlu atau tidak pendirian TPS di wilayah kerjanya pada Pemilu 2024," katanya.

Dia mengatakan, apabila menyatakan perlu ada TPS di wilayahnya, maka pejabat yang berwenang di lokasi khusus menyampaikan surat permohonan pendirian TPS lokasi khusus kepada KPU Bantul.

"Selanjutnya KPU Bantul akan menyampaikan surat permohonan tersebut kepada KPU RI melalui KPU DIY. Persetujuan atas permohonan TPS lokasi khusus tersebut menjadi kewenangan KPU RI," katanya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Bantul, Wuri Rahmawati mengatakan, KPU Bantul telah melakukan koordinasi dan sosialisasi berkaitan dengan TPS di lokasi khusus.

"Yang sudah kami undang dalam koordinasi meliputi pimpinan perguruan tinggi yang ada di Bantul, pimpinan rumah sakit, pimpinan Rutan Pajangan, pimpinan pondok pesantren dan beberapa organisasi perangkat daerah di Kabupaten Bantul," katanya.