KPU Bantul rekapitulasi data pemilih Pemilu 2024 secara berjenjang

id Rekapitulasi data pemilih ,KPU Bantul ,Data pemilih Pemilu 2024,Penyusunan daftar pemilih sementara

KPU Bantul rekapitulasi data pemilih Pemilu 2024 secara berjenjang

Proses rekapitulasi data pemilih Pemilu secara berjenjang di tingkat kelurahan atau panitia pemungutan suara (PPS) di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. (ANTARA/HO-KPU Bantul)

Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, merekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran Pemilu 2024 secara berjenjang mulai dari tingkat panitia pemungutan suara (PPS) atau kelurahan.

"Pasca pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih berakhir pada 14 Maret 2023, tahapan dilanjutkan dengan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran secara serentak di seluruh PPS se-Bantul pada 31 Maret," kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Jumat.

Menurut dia, setelah dari PPS, selanjutnya proses rekapitulasi berlanjut ke tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) pada 2 April 2023, kemudian dilaksanakan rekapitulasi di tingkat kabupaten atau KPU Bantul pada 5 April.

Dia mengatakan daftar pemilih yang direkapitulasi di tingkat kabupaten selanjutnya akan ditetapkan sebagai daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Bantul.

"Di setiap rapat pleno ini unsur-unsur yang diundang meliputi pengawas pemilu, peserta pemilu dan pihak-pihak terkait seperti pemerintah kelurahan, kecamatan sampai pemerintah kabupaten. DPS secara nasional akan ditetapkan KPU RI pada 18-19 April," katanya.

Setelah itu, kata dia, PPS berkewajiban mengumumkan DPS Pemilu di masing-masing wilayah kelurahan mulai 12 sampai 25 April 2023.

Didik mengatakan dalam proses rekapitulasi ini data yang direkap adalah data hasil coklit yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) di 3.175 tempat pemungutan suara (TPS) dengan data awal sebanyak 742.769 pemilih.

"Data hasil coklit kemudian direkap secara berjenjang ini memuat rekap untuk pemilih yang aktif atau sesuai, jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat, jumlah pemilih baru, jumlah perbaikan data pemilih, serta jumlah pemilih potensial non KTP elektronik," katanya.

Menurut dia, pada saat proses rekapitulasi data pemilih ini dimungkinkan adanya pengurangan jumlah pemilih dan jumlah TPS.

"Pengurangan jumlah pemilih ini dimungkinkan karena misalnya ada pemilih yang meninggal dunia, sudah pindah domisili atau berstatus sebagai TNI/Polri," katanya.

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2025