Yogyakarta (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta mengamankan tiga remaja yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin di kawasan Simpang Tiga Jalan Nyai Ahmad Dahlan, Kota Yogyakarta.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo saat dikonfirmasi di Yogyakarta, Senin, mengatakan bahwa polisi mengamankan tiga remaja itu saat tim Patroli Samapta Polresta Yogyakarta melaksanakan patroli subuh pada hari Senin (3/3) sekitar pukul 06.40 WIB.
"Polresta Yogyakarta telah mengamankan tiga orang yang kedapatan membawa senjata tajam pada saat Tim Patroli Samapta Polresta Yogyakarta melaksanakan patroli subuh," kata Sujarwo.
Penangkapan itu, ujar Sujarwo, bermula saat anggota patroli menerima laporan dari Polsek Kraton terkait dengan rombongan remaja yang melintas dari Simpang Empat Tamansari ke arah barat sambil membawa senjata tajam.
Mendapat laporan tersebut, tim Patroli Polresta Yogyakarta segera melakukan penyisiran.
Saat penyisiran itu ditemukan satu motor berbonceng tiga orang dari arah barat ke timur dan berbelok arah selatan dengan sepeda motor Beat nomor AB-2928-QP.
Namun, saat hendak diberhentikan, ketiga remaja itu mencoba melarikan diri, bahkan menabrak motor Kawasaki KLX milik petugas hingga mereka terjatuh.
"Saat hendak diberhentikan oleh tim patroli Polresta, tiga remaja tersebut memberikan perlawanan dan ingin melarikan diri sehingga menabrak salah satu motor Kawasaki KLX petugas dan terjatuh," ujarnya.
Petugas lantas melakukan pemeriksaan terhadap ketiga remaja tersebut.
Identitas mereka diketahui berinisial ESK (16) warga Gamping, Sleman, ASR (15) warga Danurejan, Kota Yogyakarta, dan MI (21) warga Balecatur, Gamping, yang bertindak sebagai joki dan membawa celurit.
"Saat sedang diperiksa oleh tim Patroli Polresta ditemukan barang bukti berupa satu sabuk yang tidak dipakai dan satu celurit yang disembunyikan di balik jaket," ungkap Sujarwo.
Ketiga remaja itu selanjutnya diamankan ke Mako Polresta Yogyakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polresta Yogyakarta.