Kemenkumham mendukung UMKM DIY naik kelas lewat pendaftaran perusahaan

id perseroan,UMKM,kemenkumham DIY

Kemenkumham mendukung UMKM DIY naik kelas lewat pendaftaran perusahaan

Sosialisasi Layanan Perseroan Perorangan di Aula UPT Penyuluh Pertanian Kabupaten Kulon Progo, Senin (29/5).  (ANTARA/HO/Kanwilkumham DIY)

Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta mendukung pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di provinsi ini naik kelas dengan pelayanan pendaftaran perusahaan/perseroan perorangan.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham DIY Yustina Elistya Dewi dalam keterangannya di Yogyakarta, Selasa, mengatakan layanan pendaftaran perseroan perorangan merupakan wujud hadirnya negara bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM.

"Kita mau membuka usaha, itu ada legalitasnya. Layanan ini tujuannya untuk membesarkan usaha. UMKM naik kelas itu juga punya legalitas usaha," ujar dia.

Dengan memiliki legalitas, kata Elistya, pelaku UMKM yang dimiliki masyarakat bisa berkembang lebih besar.

Elis menjelaskan perseroan perorangan memiliki sejumlah kelebihan, di antaranya memisahkan harta kekayaan pribadi dan usaha, bebas menentukan besaran modal, serta pendaftarannya cukup mengisi formulir pernyataan pendirian.

Kelebihan lainnya, kata dia, pendaftaran secara daring mudah tanpa akta notaris, status badan hukum diperoleh saat memperoleh sertifikat dengan biaya pendaftaran hanya Rp50 ribu yang dibayarkan melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Selain itu, pemilik perseroan perorangan usahanya dapat bersaing dengan perseroan terbatas pada umumnya.

"Kalau kita sudah melegalkan usaha kita, artinya usaha Bapak Ibu sudah berbadan hukum. Mari bersama-sama melek hukum, sadar hukum, dan memberikan legalitas bagi usaha kita," kata dia dalam Sosialisasi Layanan Perseroan Perorangan di Aula UPT Penyuluh Pertanian Kabupaten Kulon Progo, Senin (29/5).

Pendaftar Perseroan Perorangan di DIY per 25 Mei 2023 tercatat sebanyak 2.580 pendaftar, di mana 119 pendaftar berasal dari Kulon Progo.

"Nanti legalitas usaha terlindungi dan manfaatnya banyak, mulai akses permodalan, pemasaran, maupun manfaat akses-akses bantuan dari pemerintah pusat. Ini merupakan manfaat yang harus kita tangkap," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kulon Progo Iffah Mufidati.

Sosialisasi Layanan Perseroan Perorangan Kanwil Kemenkumham DIY dilaksanakan dengan jemput bola yang langsung menyasar masyarakat di daerah.

Selain di Kulon Progo, Sosialisasi Layanan Perseroan Perorangan juga dilaksanakan di Kabupaten Bantul.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024