Tak dapat gunakan UU Terorisme, ajaran Ponpes Al-Zaytun

id Al Zaytun,Panji Gumilang,BNPT,Terorisme

Tak dapat gunakan UU Terorisme, ajaran Ponpes Al-Zaytun

Tangkapan layar Direktur Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Pol. R. Achmad Nurwakhid dalam diskusi mengenai polemik Ma'had Al Zaytun yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin (26/6/2023) malam. ANTARA/Sean Filo Muhamad

Jakarta (ANTARA) - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan kasus yang terjadi di Ma'had Al Zaytun Indramayu, Jawa Barat tidak dapat diproses dengan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Terorisme, karena belum tergolong sebagai kategori terorisme.
 
"Ajaran al zaytun belum masuk ke dalam kategori terorisme sehingga tidak dapat diproses dengan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Terorisme," kata Direktur Deradikalisasi BNPT Brigjen Pol. R. Achmad Nurwakhid dalam diskusi mengenai polemik Ma'had Al Zaytun yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin malam.
 
Achmad mengatakan ajaran yang terdapat di Ma'had Al Zaytun hanya bisa dikategorikan sebagai paham radikalisme.
 
Dalam penanganannya, sambungnya, kasus di Ma'had Al Zaytun dapat ditangani oleh kepolisian umum dengan menerapkan UU selain UU terorisme seperti UU No. 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan UU No. 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dalam membuat kegaduhan.
 
"Kasus ini belum masuk ranahnya Densus 88 dan BNPT, namun bukan berarti kami lepas tangan," ujarnya.
 
Dia menyebutkan pihaknya tetap membantu dalam monitoring serta konsultasi terhadap pemangku kepentingan terkait termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).
 
 
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BNPT: Ajaran Al Zaytun tidak dapat diproses pakai UU Terorisme
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024