Aniaya polisi, WNA Inggris divonis 2,6 tahun penjara

id Pn Denpasar ,WNA Inggris aniaya polisi ,Polsek Kuta ,Bule pukul polisi di Bali ,Kuta Bali

Aniaya polisi, WNA Inggris divonis 2,6 tahun penjara

Terdakwa Stephen Michael Jamnitzi (39) mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar pada agenda pemeriksaan saksi beberapa waktu lalu terkait tindak pidana penganiayaan terhadap seorang anggota Kepolisian Sektor Kuta, Bali. ANTARA/Rolandus Nampu

Denpasar (ANTARA) -
Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis penjara selama dua tahun enam bulan kepada seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris Stephen Michael Jamnitzi (39) karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap seorang anggota Kepolisian Sektor Kuta.
 
Dalam sidang yang berlangsung secara hybrid di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa, Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menyatakan bule kelahiran Chelmsford, Inggris tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Adhi Waluyo yang merupakan anggota Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Kuta, Bali.
 
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Stephen Michael Jamnitzi selama dua tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata hakim.

Tuntutan hakim tersebut lebih rendah dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung. Sebelumnya, pada Kamis 11 Mei 2023, JPU Kejari Badung menuntut terdakwa Stephen Michael Jamnitzi dengan pidana penjara selama dua tahun delapan bulan.
 
Adapun hal yang memberatkan terdakwa SMJ dalam amar putusannya adalah terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan selama persidangan dan menyebabkan korban mengalami luka-luka.
 
Setelah mendengarkan pembacaan putusan hakim tersebut, terdakwa SMJ mengamuk dan tidak menerima putusan hakim tersebut sehingga sedikit mengganggu jalannya persidangan. Karena itu, majelis hakim memutuskan untuk memutus sambungan zoom dengan terdakwa SMJ agar persidangan dilanjutkan.
 
Terhadap putusan hakim tersebut penasihat hukum terdakwa Stephen Michael Jamnitzi menyatakan akan mengajukan banding.
 
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung Imam Ramdhoni dan kawan-kawan menyatakan menerima putusan hakim tersebut.
 
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim vonis WNA Inggris aniaya polisi 2,6 tahun penjara