Petugas pemasyarakatan di DIY deklarasi antikekerasan layani WBP

id petugas pemasyarakatan,kanwil kemenkumham DIY

Petugas pemasyarakatan di DIY deklarasi antikekerasan layani WBP

Petugas pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham DIY mengikuti acara deklarasi antikekerasan dalam pelayanan warga binaan pemasyarakatan (WBP), di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta, Rabu (12/7/2023). ANTARA/HO-Kemenkumham DIY.

Yogyakarta (ANTARA) - Petugas pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengikuti deklarasi dan penandatanganan pakta integritas antikekerasan pelayanan warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Acara deklarasi dan penandatanganan pakta integritas itu berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Rabu.

"Saya mengimbau kepada segenap petugas pemasyarakatan pada Kantor Wilayah Kemenkumham DIY untuk senantiasa meningkatkan pelayanan publik, bekerja secara humanis dan profesional dalam menghadapi segala bentuk permasalahan lapangan yang terjadi," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto.

Agung meminta petugas pemasyarakatan bekerja secara hati-hati dan profesional sesuai standar operasional prosedur (SOP), serta memperhatikan pemenuhan hak-hak WBP.

Petugas pemasyarakatan, kata dia, adalah abdi hukum pembina narapidana dan pengayom masyarakat sehingga sikap bijaksana dan adil harus dimiliki.

"Stop kekerasan di mana pun saudara bekerja. Saya tidak bosan mengingatkan saudara untuk selalu bekerja dengan baik dan penuh tanggung jawab serta melaksanakan tiga kunci pemasyarakatan maju," kata Agung di hadapan para petugas pemasyarakatan.

Menurut Agung, penandatanganan pakta integritas tersebut menjadi momentum untuk terus berbenah, meningkatkan kinerja dan pengabdian, serta terus menjunjung tinggi maruah organisasi.

"Jangan sampai ada yang melakukan perbuatan negatif yang mencoreng citra positif Kementerian Hukum dan HAM, khususnya institusi pemasyarakatan," ujar Agung.

Pakta Integritas ditandatangani oleh Kepala Lapas, Rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) disaksikan Kakanwil Kemenkumhan DIY, Agung Rektono Seto, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Gusti Ayu Putu Suwardani, dan Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY Budhi Masthuri.

Menurut Agung, deklarasi serupa bakal digelar di masing-masing Lapas, Rutan, dan LPKA di wilayah DIY.

Dalam deklarasi itu, petugas pemasyarakatan DIY menyatakan komitmen, antara lain memberikan pelayanan publik tanpa kekerasan serta melaksanakan tugas pokok dan fungsi secara humanis terhadap tahanan dan warga binaan.