Korban jual beli Apartemen Malioboro City temui Wakapolda DIY

id korban apartemen

Korban jual beli Apartemen Malioboro City temui Wakapolda DIY

Para korban jual beli Apartemen Malioboro City menemui Wakapolda DIY (ANTARA/HO-KKMC)

Yogyakarta (ANTARA) - Puluhan korban jual beli Apartemen Malioboro City kembali mendatangi Polda DIY, Jumat, untuk menemui Wakapolda DIY Brigjen Pol Slamet Santoso guna menyampaikan aspirasi terkait nasib mereka yang telah menunggu 10 tahun tanpa kejelasan bahkan hingga saat ini belum menerima bukti kepemilikan apartemen.

Rencananya, puluhan korban itu bertemu dengan Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan. Namun, karena yang bersangkutan sedang sakit, sehingga diwakili oleh Wakapolda DIY Brigjen Pol Slamet Santoso dan Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi.

Saat ditemui Wakapolda DIY Brigjen Pol Slamet Santoso di Mapolda DIY dan Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi, Jumat (21/7), para korban didampingi pengacara dan anggota Komisi II DPR RI Riyanta menyampaikan keluh kesah terkait nasibnya yang sudah membayar sejumlah uang tetapi tidak memiliki hak atas apartemen.

Edi Hardiyanto, salah satu korban sekaligus koordinator korban Malioboro City, mengatakan para korban setidaknya sudah menunggu selama 10 tahun tanpa kejelasan bahkan hingga saat ini belum menerima bukti kepemilikan apartemen.

"Sebanyak 200an korban Malioboro City ingin adanya mediasi yang dihadiri berbagai pihak termasuk pemerintah, pengembang, kepolisian maupun DPRD DIY agar kasus itu bisa terang benderang dna transparan," katanya.

Edi Hardiyanto mengatakan, sudah sepuluh tahun tidak ada kejelasan sertifikat hak milik (SHM) yang seharusnya diberikan. Padahal, para korban pada sepuluh tahun lalu sudah membelinya secara tunai sepenuhnya.

"Adapun pengembang Apartemen Malioboro City, yakni PT Inti Hozmed. Pengembang dari 2013 hingga 2015 sudah menjanjikan SHM kepada para korban, tetapi hingga sekarang tidak ada kejelasan," katanya.

Menurut dia, selama sekitar 10 tahun belakangan ini PT Inti Hozmed tidak ada iktikad baik untuk para korban, sehingga para korban nasibnya terkatung-katung karena tidak mengetahui siapa yang harus ditemui. Para korban kebingungan harus memgadu ke mana mengadu. 

Dia menegaskan, dalam perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) sudah jelas menyatakan tanah yang dibeli tidak dalam kondisi sengketa. Selain itu, pihak pertama yakni Inti Hozmed juga tidak akan mengalihkan kepemilikan hak Apartemen Malioboro City kepada pihak lain. Namun, kenyataannya malah dimiliki pihak lain. 

"Kali ini kami bermaksud menyampaikan keluh kesah kami kepada Polda DIY. Intinya kami menyampaikan bahwa para korban sudah membayar apartemen, namun sampai sekarang tidak ada kejelasan mengenai hak milik. Ini telah berlangsung 10 tahun. Korban telah melakukan berbagai langkah, menyampaikan aspirasi ke Pemkab Sleman, Komisi A DPRD DIY, hingga mengirim surat kepada Presiden. Kami meminta hak-hak kami dipenuhi," kata Edi.

Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi menyampaikan kepada para korban bahwa penanganan kasus mafia tanah seperti ini membutuhkan waktu dan proses. Tentu juga harus dipahami proses tahapan penyelidikan dan penyidikan.

"Niatan dari penyidik tentunya akan memproses kasus ini sampai tuntas," ujarnya. Namun, tuntasnya nanti seperti apa, Endriadi meminta para korban agar membantu dukungan moral dan teknis lainnya.

Sementara itu, Ketua Gerakan Anti Mafia Tanah (GAMAT) Riyanta, yang juga anggota Komisi II DPR RI, menegaskan bahwa negara akan hadir dalam penyelesaian kasus-kasus yang terindikasi ada pelanggaran hukum. Pihak Satgas Anti Mafia Tanah juga akan mendorong penyelesaian kisruh jual beli Malioboro City.

"Kita bersama-sama membantu negara membersihkan praktik mafia di berbagai sektor. Jadi, kita bantu negara dalam membereskan hal-hal seperti ini. Sudah banyak kasus di berbagai daerah, sudah kita tangani sesuai instruksi Bapak Jokowi. Negara tidak boleh kalah dari mafia, kita harus membantu negara ini," katanya.

"Siapa yang melanggar hukum, melanggar aturan harus bertanggung jawab. Apalagi ini di Yogyakarta. Kita harus berani melawan mafia tanah dan lainnya," kata Riyanta.