Jakarta (ANTARA) - Indonesia mengikuti pelatihan penegakan hukum kekayaan intelektual yang diselenggarakan ASEAN dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) di Bangkok, Thailand, mulai 23 hingga 25 April 2024.
Dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat, Ketua Tim Kerja Mediasi Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Noprizal menyampaikan keterlibatan Indonesia dalam pelatihan merupakan bentuk komitmen Indonesia dalam memerangi praktik pemalsuan dan pembajakan secara global.
Noprizal mengungkapkan seluruh peserta, termasuk Indonesia, berkesempatan memberikan laporan terbaru perkembangan masing-masing negara terkait kondisi terkini perkembangan hukum di bidang hak cipta, terutama dalam hal perlindungan dan penegakan hukum atas konten bajakan.
Dalam kurun waktu tahun terakhir, Noprizal menuturkan sebanyak 4.070 konten pelanggaran kekayaan intelektual pada tahun 2023 berhasil ditutup berdasarkan rekomendasi dari DJKI kepada pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Ini merupakan hasil kerja sama antara DJKI dan Kominfo," ujar Noprizal.
Berbagai langkah yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia tersebut, kata dia, tercatat oleh dunia di mana berdasarkan hasil penelitian atau laporan yang dipaparkan oleh Baker & MCKenzie Partner dan Tilleke and Gibbins Consultant, terdapat kemajuan di Indonesia.
Kemajuan dimaksud, salah satunya sebanyak 1.745 laman dan konten bajakan berhasil ditutup oleh DJKI dan Kominfo sepanjang 2017 dan 2019.
Selain itu, dia mengatakan bahwa The International Criminal Police Organization (Interpol) alam paparannya juga menunjukkan keberhasilan antara DJKI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menjalin kerja sama penyidikan tindak pidana hak cipta.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: RI ikuti pelatihan penegakan hukum kekayaan intelektual ASEAN-USPTO