Korban kekerasan seksual di Indonesia harus berani lapor

id Rohika Kurniadi Sari,kekerasan seksual,UU TPKS,KemenPPPA,pencegahan kekerasan seksual,laporkan kekerasan seksual

Korban kekerasan seksual di Indonesia harus berani lapor

Asdep Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan KemenPPPA Rohika Kurniadi Sari (bawah kiri) dalam webinar bertajuk "Orang Tua Kekinian" di Jakarta, Selasa malam. (ANTARA/ Anita Permata Dewi)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meminta para korban kekerasan seksual, baik yang berusia anak maupun remaja agar berani melaporkan kasus tindak pidana tersebut.

"Dari anak-anak, dari kalian yang masih remaja, berani bersikap, berani bersuara, bahwa kalau mengalami, sampaikan, laporkan," kata Asdep Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan KemenPPPA Rohika Kurniadi Sari dalam webinar bertajuk "Orang Tua Kekinian" di Jakarta, Selasa malam.

Rohika Kurniadi Sari mengatakan sikap berani melaporkan ini bertujuan untuk mendapatkan respons yang cepat terhadap kasus yang dialami korban.

Ia mengatakan pihaknya mendorong orang tua untuk membangun keterbukaan dengan anak sehingga jika menjadi korban, maka mereka mau menceritakan peristiwa yang mereka alami.

"Para orang tua tentu harus membangun keterbukaan supaya anak-anak mau menyampaikan," kata Rohika.

Dia menambahkan negara harus menjamin perlindungan, terutama bagi anak-anak untuk menciptakan sumber daya manusia yang unggul demi masa depan Indonesia yang lebih berkualitas.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KemenPPPA: Korban kekerasan seksual harus berani lapor
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024