Polres Bantul imbau masyarakat posisikan diri sebagai polisi cegah pencurian

id Waspada pencurian

Polres Bantul imbau masyarakat posisikan diri sebagai polisi cegah pencurian

Anggota Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, saat menangani kasus pencurian di wilayah tersebut. (ANTARA/HO-Humas Polres Bantul)

Bantul (ANTARA) - Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengimbau masyarakat di kabupaten ini agar bisa memposisikan dirinya sebagai polisi sehingga tidak menjadi korban pencurian yang selama Agustus ini banyak dilaporkan.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana dalam keterangan pers di Bantul, Jumat, mengatakan, selama 10 hari pada Agustus 2023 telah terjadi enam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Bantul, oleh karena itu masyarakat diimbau agar meningkatkan kewaspadaan.

"Tipsnya yang pertama, masyarakat kita imbau jadilah polisi pada dirinya sendiri, supaya bisa mengamankan harta bendanya," katanya.

Selain itu, kata dia, Polres Bantul juga mengimbau masyarakat supaya meningkatkan kewaspadaan di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing.

"Salah satu hal yang bisa dilakukan dengan mengintensifkan sistem keamanan lingkungan (siskamling)," katanya.

Tidak hanya itu, Jeffry meminta masyarakat berperan aktif dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, apabila diperlukan, warga dapat memasang CCTV guna mempersempit ruang gerak pelaku pencurian.

Menurut dia, pencurian tak akan terjadi jika pelaku tak punya kesempatan, karena itu, jangan beri ruang atau kesempatan pada pelaku sehingga tidak jadi korban. Sebaliknya jika masyarakat melakukan pembiaran bagi pelaku, maka tak heran jika tindak pidana tersebut terjadi.

"Karena pelaku ini kan sebenarnya tidak ada niat, tapi karena ada kesempatan, maka dia melakukan pencurian. Kami juga akan meningkatkan pengawasan dengan menggiatkan patroli wilayah, termasuk jajaran di Kepolisian Sektor (Polsek)," katanya.

Namun demikian, kata dia, pihaknya tetap mengimbau masyarakat segera melapor jika terjadi hal yang mencurigakan.

"Pelaku pencurian dengan pemberatan dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," katanya.

Dia mengatakan enam kasus pencurian dengan pemberatan pada awal Agustus ini di antaranya pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Kasihan Bantul, kemudian berturut-turut pencurian laptop, ipad, dan uang tunai di beberapa lokasi.

"Ada berbagai faktor penyebab kasus curat di rumah warga atau tempat lainnya, namun diduga faktor utama penyebabnya karena pelaku terhimpit ekonomi," katanya.
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024