Aturan taksonomi hijau direvisi OJK

id Taksonomi Hijau,OJK,PLTU Batu Bara,Transisi Energi

Aturan taksonomi hijau direvisi OJK

Foto Arsip - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berbicara dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2022 dan Peluncuran Taksonomi Hijau secara daring dari Istana Kepresidenan Bogor, jawa Barat, Kamis (20/1/2022). ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/Muchlis Jr/aa.

Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyatakan bahwa pihaknya sedang merevisi aturan taksonomi hijau yang telah diterbitkan sebelumnya.

“Revisi itu dikaitkan juga dengan berbagai perkembangan yang terjadi di kawasan maupun di internasional,” ujar Mahendra dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2023 secara virtual, di Jakarta, Selasa (5/9).

Sebagai salah satu contoh, di Association of Southeast Asian Nations (ASEAN), baru direvisi ASEAN Taxonomy for Sustainable Finance yang sudah disahkan versi keduanya.

Aturan tersebut antara lain menyatakan bahwa pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara yang dalam proses transisi energi (energy transition) dalam bentuk pengakhiran dini termasuk kelompok yang dapat diberikan pembiayaan berkelanjutan (sustainable finance).

Dengan kata lain, kata dia pula, PLTU batu bara masuk dalam kategori hijau apabila sedang dalam proses transisi energi.

Menurut dia, revisi itu pertama kali disetujui oleh organisasi regional atau internasional, yakni ASEAN. Di negara atau forum lain, proses untuk transisi energi dianggap terjadi ketika pengakhiran dini atau percepatan pengakhiran dari PLTU batu bara dikaitkan dengan pembangunan dari suatu pembangkit listrik energi baru atau terbarukan sebagai satu kesatuan.

“Tetapi kalau dalam konteks tertentu, sebenarnya belum tentu suatu pengakhiran dini dari PLTU batu bara semata-mata harus dikaitkan langsung dengan pembangunan konstruksi dari pembangkit listrik baru terbarukan. Dalam konteks itulah, ASEAN Taxonomy Board on Sustainable Finance telah menyetujui atau mensahkan bahwa secara terpisah pengakhiran dini dari pembangkit listrik tenaga batu bara itu bisa dianggap hijau, sekalipun tidak dikaitkan dengan pembangunan konstruksi untuk energi baru terbarukan,” ujar Mahendra.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK merevisi aturan taksonomi hijau

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024