Polres Kulon Progo mengintensifkan sosialisasi Program "Ibu Memanggil"

id Ibu memanggil,Polres Kulon Progo,Kulon Progo

Polres Kulon Progo mengintensifkan sosialisasi Program "Ibu Memanggil"

Kapolres Kulon Progo AKBP Nunuk Setiyowati memberikan penjelasan kepada ibu-ibu rumah tanggal di Kulon Progo terkait ibu memanggil. (ANTARA/HO-Humas Polres Kulon Progo)

Kulon Progo (ANTARA) - Kepolisian Resor Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengintensifkan sosialisasi Program "Ibu Memanggil" untuk menekan kenakalan remaja di daerah ini .

Kapolres Kulon Progo AKBP Nunuk Setyowati di Kulon Progo, Senin, mengatakan di daerah ini terdapat 365 SD, 80 SMP,  23 SMA , 36 SMK, dan lima perguruan tinggi dengan total 69.414 pelajar/mahasiswa.

“Data ini dikaitkan dengan kenapa Program "Ibu Memanggil" masif disosialisasikan karena kemajuan daerah ini dengan keberadaan bandara disadari atau tidak sangat memengaruhi keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Nunuk Setiyowati.

Ia mengatakan di wilayah Kulon Progo periode Oktober 2022-September 2023 ada delapan sekolah yang terindikasi siswanya pernah terlibat dalam kejahatan jalanan, yaitu dua SMP/MTs dan enam SMA/SMK.

Untuk mengetahui permasalahan anak, kata dia, paling penting adanya komunikasi orang tua dengan anak di lingkungan rumah. Anak harus diberi pengertian tentang pergaulan dan batasi jam anak di luar rumah hingga pukul  22.00 WIB. Apabila pada jam tersebut anak belum di rumah, maka segera hubungi atau memanggil mereka.

"Kami mengenalkan Program 'Ibu Memanggil', maksudnya ibu harus menghubungi (memanggil) anaknya lebih dari 10 kali apabila tidak terhubung dan tidak ada balasan silakan untuk lapor ke dukuh masing masing untuk berkoordinasi Polisi "JaWa" (Jaga Warga) atau bhabinkamtibmas untuk menyelesaikan setiap permasalahan anak pada malam hari," katanya.

Sementara itu, Staf Ahli Bupati Bidang Kesra dan SDM Kulon Progo Bambang Sutrisno mengapresiasi adanya Program "Ibu Memanggil" .

Untuk itu, papar dia, orang tua agar memberikan perhatian lebih kepada anaknya. Orang tua, khususnya ibu-ibu harus bisa menjalin dan berkomunikasi baik dengan anak untuk mencegah terjadinya kasus kejahatan jalanan. Kejahatan jalanan sempat terjadi di wilayah DIY.

Selain itu, kata dia, orang tua harus memberikan pengertian terkait etika sopan santun berlalu lintas dan batasan keberadaan anak-anak di luar rumah maksimal hingga pukul 22.00 WIB harus pulang ke rumah. Apabila anak di atas jam tersebut belum pulang, maka ibu harus menghubungi, mencari, dan memanggil untuk mencari tahu keberadaan mereka.

"Semoga melalui sosialisasi program ini akan berdampak menurunnya angka kejahatan di jalanan, tentunya kita semua tidak mau anak-anak kita menjadi pelaku atau korban kejahatan. Adanya sosialisasi program ini diharapkan orang tua, terutama para ibu paham akan pentingnya menjalin komunikasi dengan anak. Hal ini untuk mencegah maraknya kejahatan jalanan yang dilakukan remaja," kata Bambang Sutrisno.
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024