Peserta Pemilu 2024 harus transparan soal dana kampanye

id TII, dana kampanye, parpol peserta pemilu

Peserta Pemilu 2024 harus transparan soal dana kampanye

Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute TII Arfianto Purbolaksono. (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Jakarta (ANTARA) -
Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Arfianto Purbolaksono mengingatkan peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 untuk menegakkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana kampanye.

"Jelang masa kampanye, peserta pemilu, baik partai politik, calon anggota legislatif, calon presiden maupun calon wakil presiden harus dapat menegakkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana kampanye," kata Arfianto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, transparansi dan akuntabilitas laporan dana kampanye merupakan langkah yang sangat penting karena pemilu merupakan momentum banyaknya terjadi perputaran uang.

Berdasarkan hasil kajian dari Kementerian Keuangan, kata Arfianto, dana kampanye para calon anggota legislatif pada Pemilu 2024 dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Oleh karena itu, dia mengingatkan kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang pelaporan dana kampanye harus dilaksanakan secara konsisten. Dia pun mengapresiasi KPU atas diwajibkannya kembali Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

"Kebijakan KPU yang kembali mewajibkan LPSDK harus diapresiasi. Walaupun tentunya hal ini harus diikuti oleh kerja keras dari penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, dalam mendorong kampanye pemilu yang transparan dan akuntabel," kata Arfianto.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: TII ingatkan peserta pemilu tegakkan transparansi dana kampanye
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024