Pentutupan TikTok Shop kebijakan Indonesia lindungi ekonomi digital dalam negeri

id Teten Masduki, koperasi, tiktok shop, perdagangan online, ekonomi digital

Pentutupan TikTok Shop kebijakan Indonesia lindungi ekonomi digital dalam negeri

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki. (ANTARA/Ali Khumaini)

Subang (ANTARA) - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyebutkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan tiga hal untuk melindungi ekonomi digital dalam negeri, yang ditandai dengan ditutupnya Tik Tok Shop di Indonesia.

"Pemerintah berkomitmen melindungi ekonomi digital dalam negeri. Ada tiga yang sudah dipersiapkan," kata Teten, saat kunjungan kerja di Kabupaten Subang, Jawa Barat, Senin.

Ia menyampaikan, tiga hal itu dipersiapkan sebagai upaya pemerintah dalam melindungi ekonomi digital dalam negeri.

"Pertama, bagaimana pengaturan platformnya. Jadi platform harus kita atur, e-commerce juga kita atur," katanya.

Menurut dia, pengaturan tersebut perlu dilakukan untuk menghindari adanya platform yang mendominasi pasar industri digital Tanah Air.

"Selain itu juga jangan sampai ada platform yang mengontrol harga dan sebagainya. Jadi anti-monopoli yang kini sedang dikembangkan," kata dia.

Teten menyampaikan kalau pemerintah baru merevisi Permendagri 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Teten sebut pemerintah siap lindungi ekonomi digital dalam negeri
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024