Ponpes bukan untuk kampanye, tapi untuk belajar

id Ponpes,Pondok pesantren,Kampanye,Politik praktis

Ponpes bukan untuk kampanye, tapi untuk belajar

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo. (ANTARA/HO-Kemenag)

Magelang (ANTARA) -
Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo menyebut bahwa pondok pesantren (ponpes) sudah sepatutnya hanya dipakai untuk tempat belajar bukan untuk kampanye politik praktis.
 
"Saya kira sangat bijaksana pondok hanya digunakan untuk tempat belajar. Ada ruang-ruang lain yang bisa digunakan untuk kegiatan politik," ujar Wibowo di Magelang, Selasa.
 
 
Pernyataan Wibowo tersebut menanggapi rencana penerbitan aturan yang membatasi kampanye politik elektoral di lingkungan pendidikan keagamaan, seperti pondok pesantren, madrasah, dan perguruan tinggi oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
 
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
 
Amar Putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang ditetapkan pada tanggal 15 Agustus 2023 tersebut, diantaranya memperbolehkan kegiatan kampanye di lembaga pendidikan dengan pembatasan-pembatasan tertentu.
 
Wibowo mengatakan ponpes sama hal seperti tempat ibadah, yang hanya boleh digunakan untuk proses belajar mengajar maupun ritual keagamaan. Sementara kampanye politik elektoral tidak ada hubungannya dengan keagamaan.
 
 
"Tempat ibadah, yah, digunakan ibadah, pondok juga dijadikan tempat menimba ilmu dan para santri tidak terganggu. Pandangan soal itu saya kira sudah clear," kata dia.
 
 
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Stafsus Menag: Ponpes hanya untuk belajar bukan kampanye
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024