Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan memastikan upah minimum naik menyusul terbitnya aturan baru Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Ida memaparkan kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup tiga variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodasi secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," tuturnya.
Dengan adanya ketentuan tersebut, kata Ida, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.
"Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menaker: Upah minimum naik menyusul terbitnya aturan baru pengupahan
Berita Lainnya
Bahlil sebut kenaikan PPN 12 persen tidak pengaruhi harga BBM
Kamis, 19 Desember 2024 16:18 Wib
Serikat Pekerja Kulon Progo sebut kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen realistis
Rabu, 18 Desember 2024 18:58 Wib
Kulon Progo usulkan kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen
Jumat, 13 Desember 2024 21:12 Wib
Kulon Progo intensifkan sosialisasi kenaikan HET LPG
Kamis, 12 Desember 2024 11:26 Wib
Anggota DPR RI meminta pembatalan kenaikan PPN
Kamis, 5 Desember 2024 13:23 Wib
Serikat Pekerja Kulon Progo harapkan kenaikan UMK 2025 sebesar 7,5 persen
Senin, 2 Desember 2024 13:57 Wib
Apindo nantikan penjelasan pemerintah terkait kenaikan UMP 6,5 persen
Sabtu, 30 November 2024 14:10 Wib
Gerindra DIY: Kenaikan gaji guru wujud keberpihakan pemerintah terhadap pendidikan
Sabtu, 30 November 2024 12:05 Wib