Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan memastikan upah minimum naik menyusul terbitnya aturan baru Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Ida memaparkan kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup tiga variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodasi secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," tuturnya.
Dengan adanya ketentuan tersebut, kata Ida, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.
"Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menaker: Upah minimum naik menyusul terbitnya aturan baru pengupahan
Berita Lainnya
Kenaikan suku bunga pilihan paling aman di RI
Kamis, 25 April 2024 7:28 Wib
Dispar Bantul ubah tarif retribusi masuk wisata pantai selatan mulai Mei 2024
Kamis, 18 April 2024 13:35 Wib
Konflik Iran-Israel picu kenaikan harga minyak dan emas
Rabu, 17 April 2024 19:31 Wib
Pemerintah waspadai kenaikan harga minyak efek konflik Iran-Israel
Selasa, 16 April 2024 5:31 Wib
Wapres: Kenaikan tarif transportasi mudik Lebaran 2024 batas wajar
Jumat, 22 Maret 2024 8:04 Wib
Dirjen Pajak: Pemerintah terus mengkaji kebijakan kenaikan PPN 12 persen
Selasa, 19 Maret 2024 16:27 Wib
Dipicu kenaikan harga bitcoin, aset kripto menguat
Kamis, 14 Maret 2024 18:18 Wib
KPU RI respons kenaikan suara PSI di Sirekap
Minggu, 3 Maret 2024 17:06 Wib