TKN Prabowo-Gibran akan laporkan Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP

id TKN Prabowo Gibran,Kampanye Gibran,Bawaslu Kota Jakarta Pusat,Prabowo Gibran,Pemilu 2024,Pilpres 2024

TKN Prabowo-Gibran akan laporkan Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP

Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman (kiri), Sekretaris TKN Nusron Wahid (tengah), dan Wakil Komandan Alpha TKN Fritz Edward Siregar (kanan) menunjukkan dua surat pemanggilan calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka oleh Bawaslu Kota Jakarta Pusat saat jumpa pers di Media Center TKN, Jakarta, Selasa (2/1/2024) malam. (ANTARA/Aprillio Abdullah Akbar)

Jakarta (ANTARA) - Tiim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran akan melaporkan Bawaslu Kota Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan alasan ketidakprofesionalan sebagai penyelenggara pemilu.

"Kami akan melaporkan ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP karena alasan ketidakprofesionalan," kata Wakil Komandan Alpha TKN Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar saat jumpa pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan bahwa alasan ketidakprofesionalan itu pertama karena Bawaslu Kota Jakarta Pusat mengirimkan undangan pemanggilan yang tidak masuk akal dari pencantuman tahun pada tanggal pemanggilan.

"Tadi sudah disampaikan kami tidak mungkin memutar waktu untuk hadir di Bawaslu Jakarta Pusat pada tanggal 2 Januari 2023," ujarnya.

Ketidakprofesionalan kedua, kata dia, karena ketidakjelasan Bawaslu Kota Jakarta Pusat dalam menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran kampanye.

Mantan anggota Bawaslu RI itu mengatakan, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu menjelaskan bahwa laporan ditindaklanjuti maksimal tujuh hari sejak diketahui dugaan pelanggaran.

"Itu adalah waktu yang dimiliki oleh Bawaslu Jakarta Pusat untuk menindaklanjuti sebuah dugaan pelanggaran dan sekarang kita bisa melihat apakah 7 hari itu dihitung dari tanggal 3 Desember (2023) atau dihitung sejak kapan?" kata dia.

Dia pun menegaskan bahwa kehadiran calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat berlangsungnya hari bebas kendaraan bermotor (car free day) di sepanjang Jalan Thamrin sampai Bundaran HI, Jakarta, pada 3 Desember 2023 bukan merupakan tindakan pelanggaran kampanye.

"Peristiwa 3 Desember 2023 bukanlah tindakan kampanye, Mas Gibran tidak memakai baju ataupun atribut kampanye, tidak mengajak pemilih, tidak menyebarkan visi misi kampanye, tidak memiliki citra diri, yang mana tidak memenuhi unsur kampanye sebagaimana yang dimaksud oleh PKPU 15 Tahun 2023," ujar dia.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Jakarta Pusat dalam surat bernomor 061/PP.01.02/K.JK-03/12/2023 meminta Gibran datang ke Sekretariat Bawaslu Kota Jakarta Pusat pada hari Selasa, 2 Januari 2023 pukul 13.00 WIB untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran kampanye di wilayah hari bebas kendaraan bermotor (car free day) di sepanjang Jalan Thamrin menuju Bundaran Hotel Indonesia (HI) pada tanggal 3 Desember 2023.

Surat pemanggilan itu diteken oleh Ketua Bawaslu Kota Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey di Jakarta pada 29 Desember 2023. Dalam surat itu, Bawaslu menjadwalkan Gibran memberikan klarifikasinya secara langsung kepada ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat.

Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024