Empat WNI lolos dari hukuman mati di Malaysia

id WNI lolos hukuman mati,Mahkamah Persekutuan,KBRI,KJRI

Empat WNI lolos dari hukuman mati di Malaysia

Pengendara motor melintas di seberang Istana Kehakiman di Putrajaya, Malaysia, Kamis (11/1/2024). (ANTARA/Virna P Setyorini)

Kuala Lumpur (ANTARA) - Hakim Mahkamah Persekutuan di Putrajaya memutuskan mengubah vonis hukuman mati kepada empat Warga Negara Indonesia (WNI) yang difasilitasi Kedutaan Besar Republik Indonesia dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Malaysia dalam mengajukan peninjauan ulang hukumannya.

Sebanyak tiga hakim dalam persidangan di Mahkamah Persekutuan di Putrajaya pada Kamis, secara aklamasi memutuskan hukuman mati dan penjara seumur hidup diubah menjadi hukuman penjara sejak mereka ditangkap dan cambuk.

Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Malaysia Hermono mengatakan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) menyambut baik kebijakan Pemerintah Malaysia yg menghapuskan "mandatory death pinalty" untuk kasus pidana tertentu seperti kasus narkoba dan pembunuhan yang banyak melibatkan WNI atau Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Menanggapi perkembangan itu, dia mengatakan Pemerintah Indonesia melalui KBRI dan KJRI telah menunjuk pengacara untuk memberikan pendampingan hukum bagai PMI yang telah dijatuhi hukuman mati dan hukuman seumur hidup.

Menurut Hermono, sebanyak 78 WNI atau PMI di seluruh Malaysia yang hukumannya akan ditinjau ulang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 54 kasus berada di wilayah Semenanjung dan sisanya sebanyak 24 kasus berada di wilayah Sabah dan Sarawak.

Dalam persidangan di Mahkamah Persekutuan Putrajaya hari ini, Majelis hakim memutuskan mengubah vonis bagi Fernandez yang ditangkap pada 29 April 2004 berkaitan dengan kasus narkoba dan dijatuhi hukuman mati, dengan hukuman 30 tahun penjara dari tanggal penangkapan dan 12 kali cambukan rotan.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Difasilitasi KBRI-KJRI, empat WNI lolos dari hukuman mati di Malaysia
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024