Denpasar (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menindaklanjuti soal tarif pajak jasa hiburan termasuk spa yang naik dari 15 persen menjadi 40 persen di Bali.
"Nanti saya monitor dan saya sampaikan ke pemerintah daerah," kata Menko Airlangga di Desa Serangan Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar, Bali, Sabtu.
Menurut dia, tindak lanjut ke pemerintah daerah dilakukan karena besaran tarif pajak ditentukan oleh pemerintah kabupaten/kota.
Ia pun sudah mendengar keluhan pelaku pariwisata termasuk pengusaha jasa hiburan dan spa di Bali terkait kenaikan tarif pajak itu.
"Nanti saya sampaikan itu (ke pemerintah daerah) kan itu karena regulasi pemda," ucapnya.
Kenaikan tarif jasa hiburan termasuk jasa spa yang berlaku awal 2024 ini mendapat keluhan dari pelaku pariwisata di Bali.
Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali Perry Markus menyebutkan para pengusaha spa di Bali mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah diterima MK pada Jumat (5/1).
Dia menjelaskan materi yang diuji itu yakni terkait Pasal 55 dan Pasal 58 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Menurut dia, pengusaha spa ingin meninjau kembali posisi industri spa yang bukan termasuk jasa hiburan melainkan kebugaran atau kesehatan (wellness).
Sedangkan pada Pasal 55 dalam UU itu disebutkan mandi uap/spa termasuk dalam kategori jasa kesenian dan hiburan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menko Airlangga tindak lanjuti soal tarif pajak jasa spa di Bali
Berita Lainnya
BSKJI Kemenperin sebut industri membutuhkan layanan yang cepat dan akurat
Minggu, 29 September 2024 11:58 Wib
Indonesia blokir pejudi online agar tak bisa akses jasa keuangan
Kamis, 29 Agustus 2024 13:06 Wib
Pemerintah sanksi berat penyedia jasa di Indonesia terindikasi judi online
Rabu, 21 Agustus 2024 12:46 Wib
Taman Kusuma Bangsa IKN, Kaltim, dirancang kenang jasa pahlawan
Selasa, 13 Agustus 2024 18:18 Wib
OJK: Bank harus mengidentifikasi nasabah terindikasi judi daring
Senin, 12 Agustus 2024 17:31 Wib
61 tokoh bakal menerima tanda jasa dan kehormatan
Senin, 12 Agustus 2024 13:53 Wib
OJK memblokir 9.889 entitas ilegal di Indonesia
Selasa, 6 Agustus 2024 9:50 Wib
Anti-Scam Center mempercepat pemberantasan keuangan ilegal di tanah air
Selasa, 6 Agustus 2024 5:43 Wib