Kejahatan "love scaming" jaringan internasional dibongkar Polri

id Love scaming, mabes polri, bareskrim polri, dittipidum bareskrim polri

Kejahatan "love scaming" jaringan internasional dibongkar Polri

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kejahatan love scaming jaringan internasional yang beroperasi di Indonesia, Jumat (19/1/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Jakarta (ANTARA) -
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kejahatan siber dengan modus "love scaming" jaringan internasional yang beroperasi di Indonesia dan menyasar korban dari berbagai negara.
 
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan ada 21 pelaku yang ditangkap oleh pihaknya, di mana tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
 
"Para pelaku yang kami amankan 19 warga negara Indonesia yang terdiri atas 16 laki-laki dan tiga perempuan. Kemudian kami dapatkan juga dua orang warga negara asing, berjenis kelamin laki-laki," kata Djuhandhani di Jakarta, Jumat.
 
Para pelaku ini, kata Djuhandhani, ditangkap di sebuah apartemen di bilangan Jakarta Barat. Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/19/I/2024/Bareskrim Polri.
 
Berdasarkan laporan polisi tersebut, penyidik melakukan tindakan penyelidikan dan memperoleh fakta ada korban 'love scaming" asal Indonesia sebanyak satu orang, dan 367 korban warga negara asing dari berbagai negara, seperti Amerika, Argentina, Brazil, Afrika Selatan, Jerman, Maroko, Turki, Portugal, Hunggaria, India, Yordania, Thailand, Austria, Filiphina, Kanada, Inggris, Moldova, Rumania, Italia, hingga Kolombia.
 
 
"Para pelaku dengan modus mencari ataupun menipu korban melalui aplikasi Tinder, Okcupid, Bumble, Tantan, dengan menggunakan karakter seorang laki-laki ataupun perempuan yang bukan dirinya," ungkap Djuhandhani.
 
Ketika sudah berhasil mengelabui korbannya, para pelaku berpura-pura untuk mencari pasangan.
 
Kemudian, setelah mendapatkan korban para pelaku ini meminta nomor ponsel, lalu berkomunikasi percintaan maupun mengirimi foto-foto seksi untuk dapat meyakinkan korban.
 
"Selanjutnya korban dibujuk rayu. Bujuk rayunya untuk dapat berbisnis membuka akun toko online melalui link http:sop66hccgolf.com," ujarnya.
 
Tidak hanya sampai di situ, para pelaku membujuk korban untuk deposit sebesar Rp20 juta untuk pertama kali transfer agar dapat dibukakan akun toko daring.
 
Dari para pelaku menjalankan modus tersebut, setiap pelaku memiliki empat karakter yang berbeda sehingga dari 21 orang pelaku yang ditangkap ini, dapat meraup keuntungan kurang lebih Rp40 miliar per bulan.
 
"Kami ulangi Rp40 miliar sampai dengan Rp50 miliar per bulan," kata Djuhandhani.
 
Jenderal polisi bintang satu itu menyebut proses penyidikan dimulai dari satu orang warga negara Indonesia yang menjadi korban, dari 21 pelaku.
 
Namun, hasil pengembangan didapati satu orang pelaku dalam proses penyidikan, guna melihat perannya dalam jaringan internasional love scaming tersebut.
 
 

 
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri ungkap kejahatan "love scaming" jaringan internasional
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024