Pengusaha hiburan bisa peroleh insentif pajak, beber Airlangga

id menteri koordinator bidang perekonomian ,airlangga hartarto

Pengusaha hiburan bisa peroleh insentif pajak, beber Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) didampingi Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid (kedua kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai temu wicara dengan petani sawit di Desa Sialang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (26/1/2024). . ANTARA FOTO/Yudi/Spt.

Deli Serdang (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pengusaha hiburan bisa mendapatkan insentif yang dapat membuat mereka tidak perlu membayar pajak sebesar 40-75 persen.

"Insentif itu dapat diberikan oleh kepala daerah sesuai Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah," ujar Airlangga di Bangun Purba, Deli Serdang, Jumat.

Ayat 1 Pasal 101 undang-undang tersebut menyatakan, dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, gubernur/bupati/wali kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya.

Kemudian ayat 2 menyebut, insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi dan/atau sanksinya.

"Sehingga pajak yang dikenakan bisa lebih rendah dari 70 persen dan bahkan lebih rendah dari 40 persen," tutur Airlangga.
 

Selain itu, dia melanjutkan, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/403/SJ tentang Penunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Kemudian, pemerintah juga menyiapkan insentif fiskal terhadap Pajak Penghasilan Badan (PPh) Badan untuk penyelenggara jasa hiburan.

Untuk sektor pariwisata, pemerintah akan memberikan pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10 persen dari PPh Badan, sehingga besaran PPh Badan yang besarnya 22 persen akan menjadi 12 persen.
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Airlangga tekankan pengusaha hiburan bisa dapatkan insentif pajak
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024