Korea Utara batalkan UU kerja sama ekonomi dengan Korsel

id korea utara,korea selatan,hubungan antar-korea,kerja sama ekonomi,kim jong un,reunifikasi korea

Korea Utara batalkan UU kerja sama ekonomi dengan Korsel

Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un. (KCNA/via Xinhua) (KCNA/via Xinhua)

Seoul (ANTARA) - Korea Utara telah membatalkan undang-undang terkait kerja sama ekonomi dengan Korea Selatan di tengah meruncingnya ketegangan antara kedua negara tersebut.

Pembatalan undang-undang diputuskan dalam rapat pleno komite tetap parlemen Korut pada Rabu (7/2), demikian dilaporkan kantor berita Korea Utara, KCNA.

Landasan hukum terkait kerja sama ekonomi dengan Korsel yang dibatalkan Korut di antaranya adalah undang-undang tentang kerja sama ekonomi antar-Korea,  tentang kawasan khusus pariwisata internasional Gunung Kumgang dan peraturan penerapannya, serta kesepakatan kerja sama ekonomi antar-Korea.

UU kerja sama ekonomi antar-Korea, yang disahkan pada 2005, dianggap sebagai landasan dasar atas kerja sama tersebut.

Adapun undang-undang tentang kawasan khusus Gunung Kumgang, yang disahkan pada 2011, secara terperinci mengatur investasi Korea Selatan dan entitas asing lainnya di daerah tersebut.

Keputusan tersebut dibuat kurang dari sebulan setelah Korut membubarkan badan-badan nasional yang menangani hubungan dengan Korsel, seperti Komite Nasional untuk Reunifikasi Damai Tanah Air. 

Lembaga yang juga dibubarkan adalah badan yang bertanggung jawab untuk kerja sama ekonomi nasional serta badan pengelola wisata Gunung Kumgang.
Sumber: Yonhap-OANA

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Korut batalkan undang-undang kerja sama ekonomi dengan Korsel