Pajak kripto pengaruhi nilai transaksi domestik

id Pajak Kripto,Kripto,Indodax,Bappebti

Pajak kripto pengaruhi nilai transaksi domestik

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Sanjaya dan Direktur Utama Indodax Oscar Darmawan dalam acara Talk Show tentang Ekosistem Kripto oleh Indodax di Jakarta, Selasa (27/2/2024) (ANTARA/Bayu Saptura)

Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Sanjaya menilai bahwa pajak terhadap aset kripto turut berdampak terhadap nilai transaksi kripto di dalam negeri.

Pasalnya, dengan penetapan pajak pertambahan nilai (PPn) dan pajak penghasilan (PPh) terhadap transaksi kripto, mengakibatkan banyak para nasabah yang bertransaksi kripto di luar negeri.

“Dengan pengenaan pajak sebesar saat ini menambah biaya bagi para nasabah. Banyak nasabah yang transaksi di exchange luar negeri,” kata Tirta dalam acara Talk Show tentang Ekosistem Kripto oleh Indodax di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, pemerintah resmi menetapkan pajak untuk aset kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 yang berlaku sejak 1 Mei 2022.

PMK tersebut mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto.

Tirta menilai, pengenaan pajak terhadap aset kripto perlu dievaluasi ulang mengingat industri kripto di Indonesia saat ini masih tergolong baru. Menurutnya, industri yang masih baru tersebut seharusnya diberi ruang untuk bertumbuh.

“Kalau dikenakan (pajak) langsung besar, industri kripto Indonesia masih embrio. Secara keseluruhan industri kripto masih baru. Industri yang masih baru perlu diberi ruang untuk bertumbuh,” ujarnya.

Oleh karena itu, bertepatan dengan proses peralihan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini, diharapkan juga menjadi momentum evaluasi untuk aturan pajak aset kripto.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bappebti nilai pajak kripto memengaruhi nilai transaksi dalam negeri