Bawaslu periksa pelapor-saksi politik uang

id Bawaslu, Politik Uang, Partai Demokrat, Pemilu, Pemilihan Legislatif

Bawaslu periksa pelapor-saksi politik uang

Ilustrasi massa yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Banyuwangi memasang spanduk tuntutan di depan Kantor Bawaslu Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (6/3/2024). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/aww.

Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat telah memeriksa pelapor dan saksi terkait dengan dugaan politik uang oleh dua calon anggota legislatif dari Partai Demokrat.

"Pelapor dan saksi sudah diperiksa. Untuk terlapornya, baru kami undang besok, Jumat, 8 Maret 2024," kata anggota Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Triyanto Putro dihubungi di Jakarta, Kamis.

Dua caleg Partai Demokrat yang dipanggil dan diklarifikasi sebagai terlapor pada hari Jumat (8/3) adalah calon anggota DPR RI dari Dapil DKI Jakarta II Melani Leimena Suharli,dan calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Dapil 7 DKI Jakarta Ali Muhammad Johan.

Klarifikasi terkait dengan tindakan dugaan politik uang terhadap dua caleg Partai Demokrat, kata dia, akan dilakukan secara tertutup.

"Kalau untuk klarifikasi sifatnya rahasia, internal. Akan tetapi, nanti hasilnya bisa disampaikan secara terbuka setelah pemeriksaan," jelasnya.

Dalam penanganan kasus dugaan politik uang, Dimas mengatakan bahwa pihaknya bakal berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan karena ketiga lembaga ini tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang menangani tindak pidana pemilu.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu periksa pelapor dan saksi terkait dugaan politik uang