Suara hilang, PPP mengajukan gugatan PHPU Pileg 18 provinsi ke MK

id PPP,Mahkamah Konstitusi,Pemilu 2024,Pileg 2024

Suara hilang, PPP mengajukan gugatan PHPU Pileg 18 provinsi ke MK

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Achmad Baidowi saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Sabtu (23/03/2024) malam. ANTARA/Agatha Olivia Victoria.

Jakarta (ANTARA) - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan legislatif (Pileg) 2024 di 18 provinsi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (23/3) malam.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Achmad Baidowi atau Awiek mengungkapkan gugatan tersebut dilakukan lantaran terdapat suara PPP yang diduga hilang di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS), sehingga suara PPP dalam rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya menembus angka 3,87 persen atau di bawah ambang batas.

"Gugatannya cukup banyak, ada di 18 provinsi. Kalau tidak salah ada sekitar 30-an daerah pemilihan (dapil)," ujar Awiek saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Sabtu (23/3) malam.

Awiek menjelaskan gugatan PHPU didukung berbagai alat bukti yang menunjukkan suara PPP hilang di dapil-dapil tersebut, antara lain di Provinsi Aceh, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Papua Tengah, serta Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Berbagai alat bukti dimaksud, kata dia, yakni terkait dengan data penghitungan internal PPP dibandingkan dengan hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU), berbagai bukti pemilu lainnya, serta peristiwa saat rekapitulasi suara.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PPP ajukan gugatan PHPU Pileg 18 provinsi ke MK karena suara hilang
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024