Jakarta (ANTARA) - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan legislatif (Pileg) 2024 di 18 provinsi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (23/3) malam.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Achmad Baidowi atau Awiek mengungkapkan gugatan tersebut dilakukan lantaran terdapat suara PPP yang diduga hilang di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS), sehingga suara PPP dalam rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya menembus angka 3,87 persen atau di bawah ambang batas.
"Gugatannya cukup banyak, ada di 18 provinsi. Kalau tidak salah ada sekitar 30-an daerah pemilihan (dapil)," ujar Awiek saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Sabtu (23/3) malam.
Awiek menjelaskan gugatan PHPU didukung berbagai alat bukti yang menunjukkan suara PPP hilang di dapil-dapil tersebut, antara lain di Provinsi Aceh, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Papua Tengah, serta Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Berbagai alat bukti dimaksud, kata dia, yakni terkait dengan data penghitungan internal PPP dibandingkan dengan hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU), berbagai bukti pemilu lainnya, serta peristiwa saat rekapitulasi suara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PPP ajukan gugatan PHPU Pileg 18 provinsi ke MK karena suara hilang
Berita Lainnya
Jerman tak mendukung pendudukan Israel di Gaza Palestina
Selasa, 23 Juli 2024 17:50 Wib
KPU RI: Syarat umur minimal calon gubernur 30 tahun
Rabu, 3 Juli 2024 6:04 Wib
KPU RI tegaskan batas umur calon kepala daerah dihitung mulai 1 Januari 2025
Selasa, 2 Juli 2024 6:35 Wib
Bawaslu RI: Putusan MA soal batas umur perlu disikapi hati-hati
Rabu, 26 Juni 2024 12:18 Wib
KPU RI publikasikan Rancangan PKPU pencalonan pilkada
Kamis, 13 Juni 2024 11:05 Wib
Kader PPP diminta tetap solid setelah viral potongan video ketum
Rabu, 12 Juni 2024 18:11 Wib
KPU RI menindaklanjuti putusan MK kabulkan 44 perkara PHPU Pileg 2024
Selasa, 11 Juni 2024 17:57 Wib
Batas usia calon kepala daerah, kata KPU RI, masih mengacu tanggal penetapan
Senin, 10 Juni 2024 18:17 Wib