Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera mempublikasikan Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah, apabila telah melewati proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Hal itu disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik untuk merespons terkait proses harmonisasi atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan batas minimal usia calon kepala daerah pada Pilkada 2024.
"Nanti pada waktunya apabila Rancangan Peraturan KPU tentang pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah telah selesai melewati proses rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan, kami akan segera publikasikan," kata Idham dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Adapun Rancangan PKPU sedang dalam tahap harmonisasi di Kemenkumham, maka putusan MA ini perlu diturunkan dalam PKPU termaksud.
Dia menjelaskan bahwa Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 itu merupakan produk hukum yang memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat.
Selain itu, menurut Idham, MA memiliki kewenangan untuk melakukan judicial review atau pengujian yudisial terhadap peraturan di bawah undang-undang.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang berbunyi, "Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung".
Ia pun menegaskan dalam penyelenggaraan pemilu ataupun pilkada, KPU harus melaksanakan prinsip berkepastian hukum.
Sebagai informasi, MA mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah.
Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu, 29 Mei 2024.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian bunyi putusan sebagaimana yang dilansir dari laman resmi MA di Jakarta, Kamis.
Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU akan segera publikasikan Rancangan PKPU pencalonan pilkada
Berita Lainnya
KPU sebut pergantian calon kepala daerah meninggal paling lambat tujuh hari
Senin, 14 Oktober 2024 11:02 Wib
KBRI Yangon tangani mantan anggota DPRD terjebak di Myanmar
Sabtu, 12 Oktober 2024 17:19 Wib
Sekjen PBB sampaikan solidaritas kepada RI menyusul serangan ke UNIFIL
Sabtu, 12 Oktober 2024 5:17 Wib
Menperin sebut RI membawa kesepakatan bisnis 10 juta dolar AS dari MWO Jepang
Jumat, 11 Oktober 2024 21:00 Wib
Menlu Retno: RI tidak gentar hadapi teror Israel di markas UNIFIL Lebanon
Jumat, 11 Oktober 2024 11:46 Wib
Dasco: Nomenklatur kementerian kabinet Prabowo diketahui besok
Kamis, 10 Oktober 2024 15:04 Wib
Menlu: komitmen RI melalui Prabowo terhadap ASEAN tak akan berubah
Kamis, 10 Oktober 2024 5:56 Wib
Menlu RI sebut semua negara ASEAN dorong Timor Leste jadi anggota penuh
Rabu, 9 Oktober 2024 21:20 Wib