Bawaslu membentuk tim penyusun keterangan antisipasi sengketa pemilu - ANTARA News Yogyakarta - Berita Terkini Yogyakarta

Bawaslu membentuk tim penyusun keterangan antisipasi sengketa pemilu

id Bawaslu Bantul ,Tim penyusun keterangan ,Antisipasi sengketa Pemilu

Bawaslu membentuk tim penyusun keterangan antisipasi sengketa pemilu

Kantor Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta. ANTARA/Hery Sidik

Bantul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah membentuk tim penyusun keterangan tertulis guna mengantisipasi apabila ada sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Untuk antisipasi PHPU, kami telah membentuk tim penyusun yang bertugas menyiapkan bahan keterangan apabila ada sengketa PHPU yang lokusnya di Kabupaten Bantul," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Minggu.

Seandainya ada sengketa PHPU, kata Didik, posisi bawaslu adalah sebagai pemberi keterangan dalam perkara yang diajukan oleh pemohon dalam hal ini peserta pemilu.

Menurut dia, saat ini semua dokumen pengawasan oleh jajaran pengawas pemilu, mulai dari pengawas TPS, pengawas pemilu (panwaslu) kelurahan, panwaslu kecamatan, sampai dengan Bawaslu Kabupaten Bantul telah dikumpulkan di tingkat kabupaten.

"Dokumen pengawasan ini memuat pada saat pengawas melakukan upaya pencegahan, pengawasan, sampai dengan penanganan pelanggaran pemilu," kata Didik.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bantul Ari Sukowati mengatakan bahwa Bawaslu RI telah menerbitkan Keputusan Bawaslu Nomor 1/HK/K1/03/2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Keterangan Tertulis dalam PHPU di MK.

"Menindaklanjuti juknis tersebut, kami telah melakukan konsolidasi dengan segenap pengawas pemilu se-Bantul untuk menyiapkan data-data yang dibutuhkan apabila nantinya ada peserta pemilu yang mengajukan PHPU ke MK, khususnya untuk wilayah Bantul," katanya.

Untuk diketahui bahwa pengajuan PHPU di MK untuk pemilihan umum anggota legislatif (pileg) terhitung maksimal 3 hari sejak ditetapkan penetapan perolehan suara nasional, sedangkan pengajuan PHPU untuk pemilu presiden dan wakil presiden maksimal 3 hari setelah penetapan perolehan suara secara nasional.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa dokumen yang disiapkan oleh Bawaslu Bantul adalah semua dokumen pengawasan, mulai tahapan awal seperti pengawasan pemutakhiran data pemilih, dokumen pengawasan pencalonan, sampai dengan dokumen pengawasan rekapitulasi penghitungan suara, baik di tingkat kecamatan maupun tingkat kabupaten.