Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke lembaga antirasuah sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 6 Tahun 2024.
"Salah satu isi dari peraturan KPU tersebut adalah mewajibkan para calon legislatif terpilih baik itu dari DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, untuk mewajibkan mereka calon terpilih untuk melaporkan LHKPN ke instansi yang berwenang dalam hal pelaporan harta kekayaan, dalam hal ini adalah KPK," kata Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Isnaini saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Isnaini mengatakan apabila caleg terpilih tersebut tidak melaporkan LHKPN-nya, maka pihak penyelenggara Pemilu bisa tidak menyertakan nama caleg tersebut ke dalam daftar nama yang akan dilantik.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK ingatkan caleg terpilih wajib laporkan LHKPN
Berita Lainnya
KPK menemukan LHKPN dua pejabat beraset kripto miliaran rupiah
Rabu, 24 April 2024 5:25 Wib
Prabowo: Disanksi pejabat tak jujur laporkan LHKPN
Kamis, 18 Januari 2024 4:26 Wib
Menpora miliki waktu 100 hari laporkan LHKPN
Jumat, 7 Juli 2023 1:27 Wib
Pengembangan LHKPN, enam pejabat diselidiki KPK
Rabu, 14 Juni 2023 5:34 Wib
Caleg wajib lapor LHKPN usai terpilih, beber KPU RI
Kamis, 25 Mei 2023 6:06 Wib
Kllarifikasi LHKPN AKBP Achiruddin dihentikan KPK
Jumat, 12 Mei 2023 6:29 Wib
Harta kekayaan Ganjar di LHKPN Rp11,7 miliar
Sabtu, 22 April 2023 6:45 Wib
KPK: Tak ada kejanggalan di LHKPN Endar Priantoro
Sabtu, 1 April 2023 19:10 Wib