Dua mobil mewah di rumah Harvey Moeis disita Kejagung

id Suami sandra dewi, harvey moeis, kejaksaan agung, korupsi timah, dirdik jampidsus kuntadi

Dua mobil mewah di rumah Harvey Moeis disita Kejagung

Penampakan mobil Rolls Royce milik Harvey Moeis yang disita penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, Senin (1/4/2024) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita dua mobil mewah dari kediaman Harvey Moeis, suami dari Sandra Dewi, yang jadi tersangka tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kuntadi di Jakarta, Selasa, membenarkan adanya penyitaan dua unit kendaraan tersebut dari tersangka Harvey Moeis, yakni mobil Rolls Royce dan Minicoper.

"Betul (sita Rolls Royce) dan minicoper," kata Kuntadi.

Usai penyitaan, kendaraan mewah tersebut dibawa ke Kejaksaan Agung sekitar pukul 23.00 WIB.

Sebelumnya, Kuntadi menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan penggeledahan di rumah Harvey Moeis di kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan, pada Senin (1/4).

Penggeledahan dilakukan setelah suami Sandra Dewi itu ditetapkan sebagai tersangka Rabu (27/3).

Harvey Moeis, disebut sebagai perpanjangan tangan PT RBT.

Selain penggeledahan, Kuntadi mengaku sudah memblokir rekening para tersangka.

"Terkait apakah sudah ada tindakan pemblokiran, bahwa pemblokiran sudah lama kami lakukan, bukan baru sekarang dan terus berkembang," kata Kuntadi.

Bersamaan dengan penggeledahan, penyidik juga sedang memeriksa empat orang saksi, salah satunya RBS alias RBT.

Pemeriksaan RBS dilakukan setelah penyidik menetapkan tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim, crazy rich PIK.

Kuntadi menyebut, pemanggilan dan pemeriksaan RBS dalam rangka membuat terang suatu peristiwa.

"Maka pada hari ini kami memanggil dan memeriksa saudara RBS selaku saksi," kata Kuntadi.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung sita dua mobil mewah dari kediaman Harvey Moeis
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024