Budaya-kearifan lokal di Indonesia perlu masuk 52 RUU Kabupaten/Kota

id guspardi,baleg dpr ri,ruu kabupaten kota,rancangan undang-undang

Budaya-kearifan lokal di Indonesia perlu masuk 52 RUU Kabupaten/Kota

Arsip Foto - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/10/2023).  ANTARA/Melalusa Susthira K/am.

Jakarta (ANTARA) - Anggota Badan Legislasi DPR RI Guspardi Gaus menilai bahwa keragaman budaya serta kearifan lokal perlu dimasukkan ke dalam substansi 52 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota yang kini tengah dibahas di DPR.

Dia mengatakan karakteristik potensi daerah dalam berbagai bidang sangat penting dalam harmonisasi RUU tersebut, seperti kekayaan budaya, kearifan lokal, kondisi geografis serta nilai adat masyarakat setempat.

"Keberagaman budaya adalah kekayaan bangsa Indonesia yang sangat berharga, sejati-nya perlu mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal sesuai dengan karakteristik yang dimiliki masing-masing daerah," kata Guspardi dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis.

Dia pun menilai draf 52 RUU Kabupaten/Kota yang telah disiapkan oleh Komisi II DPR RI secara umum tidak ada yang bermasalah. Menurutnya Komisi II pun memang sudah siap merumuskan aturan tersebut sebagai pengusul.

"Tentu perlu dilakukan singkronisasi dengan tim tenaga ahli dari Komisi II, agar pembahasan RUU ini berjalan lancar dan masalah teknis dapat dituntaskan," ujarnya.

Dia mengatakan bahwa rancangan terhadap 52 UU kabupaten/kota itu perlu dilakukan karena sebagian besar pembentukan kabupaten dan kota di Indonesia dilakukan pada masa Republik Indonesia Serikat (RIS).

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Guspardi: Budaya dan kearifan lokal perlu masuk 52 RUU Kabupaten/Kota
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024