Yogyakarta (ANTARA) - Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X berharap Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyerap aspirasi rakyat dalam menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022.
"Aspirasi masyarakat yang didengar dan diserap oleh para anggota Baleg DPR RI ini diharapkan tidak hanya menjadi catatan pengkajian saja," kata Paku Alam X saat menerima Kunjungan Kerja Baleg DPR RI di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu.
Paku Alam mengatakan penyerapan aspirasi masyarakat dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022 sangat penting.
Ia berharap semua masukan dan aspirasi dari rakyat dipahami dan diserap dengan baik agar maksud dan interpretasinya tidak salah.
Berbagai masukan langsung dari masyarakat, kata Wagub DIY, dapat ditindaklanjuti dan disusun menjadi peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan tingkat kebutuhan dan urgensinya.
"Kami selalu berusaha membantu," tutur Sri Paduka.
Kunjungan Kerja Baleg DPR RI kali ini dalam rangka sosialisasi Prolegnas Rancangan Undang-Undang (RUU) Tahun 2022.
Anggota Baleg DPR RI My Esty Wijayati mengatakan sosialisasi mencakup Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022 dan Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024.
Berdasarkan keputusan DPR RI, kata dia, Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022 ditetapkan sebanyak 40 RUU.
Selain itu, Baleg DPR RI mempunyai kewajiban menyosialisasikan prolegnas yang dimaksud kepada masyarakat.
"Diharapkan dalam proses pembentukan undang-undang tersebut masyarakat dapat memberikan masukan-masukan," kata Esti.
Setiap RUU yang akan ditetapkan menjadi undang-undang, menurut dia, dipastikan mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Karena itu, katanya, kegiatan sosialisasi prolegnas memiliki sasaran yang hendak dicapai. Pertama, terjalinnya komunikasi dengan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah terkait proses pembentukan undang-undang yang sudah ditetapkan dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022 dan Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024.
"Sasaran kedua, terserapnya aspirasi masyarakat di daerah dan pemerintah daerah yang memiliki kepentingan terhadap beberapa atau keseluruhan RUU yang ada dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022 dan Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024," ujar Esti.
Berita Lainnya
Dinkes Kulon Progo menggencarkan sosialisasi pencegahan penyebaran DBD
Jumat, 17 Mei 2024 18:18 Wib
Pemkot-Peradi Yogyakarta memberi bantuan hukum gratis bagi masyarakat
Kamis, 16 Mei 2024 18:40 Wib
Pemkot-Peradi Yogyakarta memberi bantuan hukum gratis bagi masyarakat
Kamis, 16 Mei 2024 18:40 Wib
Sleman menyelenggarakan "Job Fair" untuk tekan angka pengangguran
Kamis, 16 Mei 2024 17:25 Wib
Kemenkumham DIY memastikan hak kesehatan seluruh napi terpenuhi
Kamis, 16 Mei 2024 12:24 Wib
Gubernur DIY sebut Hari Jadi Sleman momentum berkarya membangun bangsa
Rabu, 15 Mei 2024 20:00 Wib
Yogyakarta memberlakukan nilai ASPD dalam penerimaan PPDB
Rabu, 15 Mei 2024 17:55 Wib
DPKP DIY meningkatkan pengawasan lalu lintas hewan jelang Idul Adha
Rabu, 15 Mei 2024 15:29 Wib