DJKI: 1.668 kerat gelas bukti sengketa kekayaan intelektual dikembalikan

id Kekayaan Intelektual,Kemenkumham,DJKI,Barang Bukti

DJKI: 1.668 kerat gelas bukti sengketa kekayaan intelektual dikembalikan

Barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668 kerat gelas yang disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya. (ANTARA/HO-DJKI Kemenkumham)

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668 kerat gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya, Kamis (4/4).

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual DJKI Kemenkumham Anom Wibowo menjelaskan pengembalian barang bukti tersebut terkait tugas dan fungsi DJKI Kemenkumham melindungi kepentingan umum melalui pelindungan kekayaan intelektual bagi karya atau ciptaan yang telah dicatatkan atau didaftarkan.

“Saat ini, kasus tindak pidana desain industri tersebut telah sampai pada keputusan hukum dari pengadilan niaga dan berakhir dengan perdamaian diantara kedua pihak,” kata Anom dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu (6/4).

Ia menjelaskan kedua pihak melakukan mediasi melalui Akta Perdamaian Niaga dengan nomor 04/Pdt.Sus/HKI/2023 tanggal 7 November 2023. Dari hasil mediasi tersebut, kedua pihak mengakui kepemilikan pelapor atas desain industri kerat gelas terdaftar dengan nomor sertifikat IDD000057628 atas nama Sherly Wijaya.

Selain itu menurut dia, PT Karya Indah Multikreasindo selaku terlapor bersedia menyerahkan satu buah alat molding (cetakan) kepada pelapor tanpa syarat dan 1.668 buah kerat gelas kepada pelapor dengan konsep jual-beli, serta berjanji untuk tidak akan memproduksi maupun memasarkan produk kerat gelas dengan desain industri yang sama dengan pelapor.

Anom pun mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi, mendistribusi, menjual, memasarkan, dan memakai barang-barang yang melanggar hak kekayaan intelektual.
go.id.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DJKI kembalikan 1.668 kerat gelas bukti sengketa kekayaan intelektual
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024