Dinas Sosial Kulon Progo sosialisasi pencegahan perkawinan anak

id Pencegahan perkawinan anak,Kulon Progo,Dinsos PPPA Kulon Progo,Sri Suharwati ,PPPA,Kawin,Anak,Hamil,Stunting,DIY,Yogya,Y

Dinas Sosial Kulon Progo sosialisasi pencegahan perkawinan anak

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA) Kulon Progo, Bowo Pristiyanto. ANTARA/Sutarmi.

Kulon Progo (ANTARA) - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan sosialisasi pencegahan perkawinan anak dan layanan pusat pembelajaran keluarga (Puspaga), seiring dengan tingginya kasus pernikahan dini di wilayah itu.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA) Kulon Progo Bowo Pristiyanto di Kulon Progo Kamis mengatakan, kasus perkawinan anak cukup memprihatinkan, di mana setiap bulannya pasti terjadi.

Segmentasi usia kasus perkawinan anak ada di bawah 18 tahun dan juga masih dalam usia sekolah.

"Sehingga perlu ada intervensi melalui informasi kepada siswa agar perkawinan anak tidak terjadi. Sosialisasi ini melibatkan guru dan kader keluarga," kata Bowo.

Ia menjelaskan, sosialisasi ini merupakan upaya dinas sosial agar persoalan perkawinan anak menjadi tanggung jawab semua pihak termasuk sekolah.

Selain itu, sekolah diharapkan bisa mendukung upaya pencegahan perkawinan anak. Antisipasi bisa dilakukan sekolah agar kasus perkawinan anak tidak melebar.

"Kita tahu, guru memiliki kesempatan yang luas berjumpa dengan siswanya," katanya.

Menurut Bowo, bila perkawinan anak sudah terjadi, maka hal yang harus dilakukan adalah memberi penguatan kepada anak tersebut. Karena dipastikan korban belum siap baik dari segi kesehatan, ekonomi, dan lainnya.

"Sebagian besar penyebabnya Kehamilan tidak diinginkan. Itu yang harus ditolong. Kalau tidak ditolong dengan baik, nanti bisa panjang. Kesehatan ibu dan anak, bisa juga stunting, ekonomi, dan lainnya," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan, Peningkatan Kualitas Hidup Anak Sri Suharwati mengatakan kasus perkawinan anak pada tahun 2023 mencapai 54 dispensasi. Kemudian, data sementara di tahun 2024 hingga Juni, kasusnya mencapai 29 dispensasi.

"Untuk kasus dispensasi yang masuk, kebanyakan sudah hamil. Permohonannya rata-rata 14-18 tahun," katanya.

Ia mengatakan, dinas sosial melaksanakan sosialisasi pencegahan perkawinan anak dan pusat pembelajaran keluarga atau Puspaga sebagai bagian pencegahan pernikahan anak.

"Selama ini kami juga melakukan konseling kepada pemohon dispensasi perkawinan. Kami juga berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk penanganan pasca perkawinan anak. Harapan kami, sosialisasi yang diberikan bisa menekan perkawinan anak hingga nol kasus," kata Sri Suharwati.