Gunungkidul terbitkan instruksi penanganan sampah

id Sampah,Gunungkidul

Gunungkidul terbitkan instruksi penanganan sampah

Kondisi lokasi pembuangan sampah di bekas tambang di Kalurahan Giring, Gunungkidul. (ANTARA/HO-Dokumen DLH Gunungkidul)

Gunungkidul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menerbitkan Instruksi Bupati tentang Penegakan Aturan Perda Nomer 14 tahun 2020, salah satunya berisi tentang larangan masuk sampah sebagai tindak lanjut adanya temuan lokasi pembuangan sampah ilegal di wilayah tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul Harry Sukmono di Gunungkidul, Kamis, mengatakan instruksi ini ditujukan bagi panewu (camat) dan lurah di seluruh Gunungkidul.

"Instruksi ini merupakan respon masuknya sampah ke Kabupaten Gunungkidul beberapa waktu terakhir. Instruksi ini melibatkan para panewu lurah untuk aktif dan antisipasi terhadap masuknya sampah ke Gunungkidul," kata Harry.

Ia mengatakan dalam Instruksi Bupati Gunungkidul Nomor 1 tahun 2024 ada empat poin besar diantaranya melarang pembuangan sampah di sungai hingga drainase, melarang pembakaran sampah anorganik, melarang sampah dari luar Gunungkidul masuk, hingga memberikan edukasi kepada masyarakat mengelola sampah.

"Instruksi Bupati ini juga berkaitan dengan teknis pengelolaan sampah yang sesuai," katanya.

Lebih lanjut, Harry mengatakan DLH juga memasang baliho bertuliskan larangan membawa sampah masuk ke Gunungkidul yang dipasang di tiga pintu masuk, yaitu pintu masuk akses ke Gunungkidul melalui Patuk, Getas, dan Panggang.

Penanganan sampah ilegal yang masuk ke wilayah Gunungkidul membutuhkan kerja sama semua pihak.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang melihat truk sampah lewat segera melapor ke pemkab," katanya.

Di Gunungkidul ditemukan dua lokasi penimbunan sampah ilegal, yakni bekas tambang di Kalurahan Giring, dan Kalurahan Mulusan.*