KPU Yogyakarta belum menetapkan caleg terpilih Pemilu 2024

id KPU,Yogyakarta

KPU Yogyakarta belum menetapkan caleg terpilih Pemilu 2024

Logo Komisi Pemilihan Umum. ANTARA FOTO)

Yogyakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta belum menetapkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih Pemilu 2024 karena hingga kini masih penunggu putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi pada 21-23 Mei," kata Ketua KPU Kota Yogyakarta Noor Harsya Aryosamudro di Yogyakarta, Senin.

Menurut Harsya, terdapat satu gugatan PHPU pada Pileg 2024 yang diajukan Partai Ummat di daerah pemilihan (Dapil) 1 Kota Yogyakarta ke MK yang mencakup wilayah Kecamatan Kotagede dan Kecamatan Umbulharjo.

Apabila gugatan itu dinyatakan tidak terpenuhi, "dismiss" atau ditolak maka KPU Yogyakarta segera melakukan rapat pleno penetapan perolehan kursi parpol dan caleg terpilih setelah mendapat surat dari KPU Pusat.

"Maksimal 3 hari setelah menerima surat (putusan) kami akan melakukan rapat pleno penetapan kursi dan calon legislatif terpilih. Kami yakin menang menggunakan bukti fakta dokumen," ujar dia.

Harsya memperkirakan gugatan itu kecil kemungkinan dikabulkan sebab perwakilan Partai Ummat tidak hadir pada sidang pertama gugatan sehingga diyakini putusan akan memihak pada KPU.

"MK kemungkinan adalah menolak atau dismis atau gugur demi hukum," ucap dia.

Setelah penetapan caleg terpilih dan perolehan kursi parpol, kata dia, KPU Kota Yogyakarta berikutnya akan melakukan persiapan tahapan pencalonan kepala daerah melalui jalur partai politik (parpol).

Pasalnya, setelah caleg terpilih dan perolehan kursi parpol ditetapkan, kata dia, secara legal formal parpol baru bisa mengajukan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta di Pilkada 2024.

Menurut Harsya, untuk dapat mengusung calon di Kota Yogyakarta, parpol harus memiliki dukungan minimal 8 kursi di DPRD Kota Yogyakarta.